POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Peringatan Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh pada 3 Mei 2026 dimaknai secara serius oleh Perkumpulan Media Sulawesi Barat (PENA Sulbar). Momentum ini tidak hanya menjadi ajang seremonial, tetapi juga refleksi atas tantangan besar yang dihadapi dunia jurnalistik di era digital.
Ketua PENA Sulbar, Huzair Sainal, menyampaikan ucapan Hari Kebebasan Pers kepada seluruh insan pers, khususnya di Sulawesi Barat. Ia menegaskan bahwa pers memiliki peran strategis dalam menjaga kualitas demokrasi melalui penyajian informasi yang akurat dan berimbang.
Menurut Huzair, di tengah derasnya arus informasi digital, pers dituntut untuk tetap teguh pada prinsip integritas dan profesionalisme. Ia menilai, keberadaan media yang kredibel menjadi penyeimbang di tengah maraknya penyebaran informasi yang tidak terverifikasi.
“Integritas bukan pilihan, melainkan harga mati. Pers harus tetap berdiri di atas kebenaran, bukan tunduk pada kepentingan tertentu,” ujar Huzair, Selasa (3/5/2026).
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa Hari Kebebasan Pers harus menjadi pengingat bahwa jurnalisme bukan sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga menjaga nurani publik. Dalam situasi saat ini, peran pers semakin krusial sebagai benteng terakhir melawan disinformasi.
Namun demikian, Huzair juga menyoroti fenomena yang kian meresahkan, yakni maraknya pembajakan karya jurnalistik oleh oknum konten kreator di media sosial. Praktik ini dinilai merugikan industri pers sekaligus mencederai etika dalam ekosistem informasi.
Ia mengecam keras tindakan pengambilan dan penggunaan konten berita tanpa izin, tanpa atribusi, serta tanpa memperhatikan nilai dan proses jurnalistik yang melatarbelakanginya. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual.
“Banyak karya jurnalistik yang diproduksi melalui proses panjang, verifikasi ketat, dan tanggung jawab hukum, justru diambil begitu saja untuk kepentingan konten pribadi dan monetisasi,” tegasnya.
Huzair menilai kondisi ini memperkuat urgensi lahirnya regulasi yang mengatur perlindungan dan pemberian royalti atas karya jurnalistik. Regulasi tersebut dianggap penting untuk menciptakan keadilan antara media dan platform digital maupun kreator konten.
Ia juga menekankan bahwa karya jurnalistik tidak bisa disamakan dengan konten biasa di media sosial. Produk jurnalistik memiliki standar etik, mekanisme verifikasi, serta tanggung jawab publik yang jelas, sehingga penggunaannya harus dilindungi secara hukum.
Senada dengan itu, Sekretaris PENA Sulbar, Basrbas, mengatakan bahwa Hari Kebebasan Pers Sedunia merupakan momentum global untuk mengingatkan kembali posisi pers sebagai pilar demokrasi. Ia menegaskan bahwa kebebasan pers harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab.
Menurutnya, tantangan yang dihadapi pers saat ini semakin kompleks, mulai dari disinformasi hingga perkembangan teknologi digital yang memudahkan manipulasi konten. Oleh karena itu, peran masyarakat juga penting dalam mendukung jurnalisme yang sehat.
PENA Sulbar pun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghargai karya jurnalistik, tidak menyebarkan ulang konten tanpa izin, serta bersama-sama melawan disinformasi dengan mengedepankan fakta. “Jurnalisme berintegritas adalah benteng terakhir kebenaran,” pungkasnya. (*bas)
Editor: Basribas




