Skandal Dana “Satu Siswa Satu Tabungan” di Pasangkayu: LKPA Bongkar Dugaan Mark-Up Ratusan Juta, Yayasan LNK Disorot Kuat
POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, terkait pelaksanaan program pendidikan “Satu Siswa Satu Tabungan”. Program yang semula digadang-gadang sebagai inovasi literasi keuangan pelajar tersebut kini disorot setelah Lembaga Kajian dan Pemerhati Anggaran (LKPA) mengungkap adanya indikasi kuat ketidaksesuaian dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Ketua LKPA, Zubair, menyampaikan bahwa temuan tersebut berasal dari hasil telaah terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pasangkayu Tahun Anggaran 2024. Dalam analisisnya, LKPA menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
“Dari hasil telaah kami, terdapat sejumlah ketidaksesuaian serius antara dokumen LPJ dengan realisasi kegiatan di lapangan,” ujar Zubair. Ahad (3/5/2026)
Program yang dilaksanakan oleh Yayasan LNK di bawah koordinasi Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pasangkayu itu disebut memiliki sejumlah dugaan penyimpangan administratif. LKPA mencatat sedikitnya lima poin temuan utama yang dinilai janggal.
Di antaranya, pelaksanaan sosialisasi yang direncanakan di 20 sekolah diduga hanya terealisasi di sekitar 7 sekolah. Selain itu, terdapat pengurangan komponen kegiatan seperti jumlah narasumber yang seharusnya empat orang namun hanya dihadirkan satu orang, serta tidak optimalnya unsur kegiatan lain seperti moderator, pembawa acara, hingga distribusi perlengkapan seminar dan konsumsi.
LKPA juga menyoroti dugaan selisih signifikan pada pos belanja. Pada pengadaan ATK dan seminar kit, tercatat dalam laporan sebesar Rp398.960.496, sementara hasil konfirmasi kepada penyedia disebut hanya sekitar Rp102.849.500.
Selain itu, pada komponen pajak restoran, LPJ mencantumkan nilai Rp130.741.800, namun hasil validasi pajak daerah menunjukkan realisasi sekitar Rp30.500.000. Temuan-temuan tersebut dinilai mengarah pada dugaan adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran.
Total anggaran kegiatan yang mencapai Rp632.245.540 itu, menurut LKPA, diduga tidak seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Bahkan, lembaga tersebut juga mengindikasikan adanya dugaan pemalsuan dokumen dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban oleh pihak pelaksana kegiatan.
Sejumlah elemen masyarakat sipil kemudian mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Pasangkayu, untuk segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Mereka juga meminta agar pihak Bagian Perekonomian Setda Pasangkayu dan Yayasan LNK dipanggil untuk memberikan klarifikasi resmi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi atas berbagai dugaan yang disampaikan LKPA. Publik kini menanti langkah aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Dugaan manipulasi laporan, selisih anggaran, hingga indikasi pemalsuan dokumen dalam program “Satu Siswa Satu Tabungan” ini masih berada pada tahap dugaan. Namun, jika terbukti, kasus tersebut berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi dan menjadi sorotan serius di sektor pengelolaan dana pendidikan di Sulawesi Barat.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada komfirmasi dari pihak terkait. (*rls)
Editor: Basribas



