Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Sistem verifikasi dan perlindungan data nasabah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) Mekaar menjadi sorotan tajam DPRD Kabupaten Polewali Mandar. Dewan mempertanyakan dugaan adanya celah dalam mekanisme verifikasi yang memungkinkan data pribadi nasabah digunakan untuk pencairan pembiayaan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Persoalan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Polewali Mandar, Kamis (6/8/2026), atau dua hari setelah Komunitas Mahasiswa Kritis (Komik) bersama sejumlah warga yang mengaku menjadi korban dugaan pencairan pembiayaan fiktif dan pemalsuan dokumen menggelar aksi unjuk rasa di kantor DPRD Polman.

RDP dipimpin Wakil Ketua DPRD Polewali Mandar, Amiruddin, didampingi Ketua Komisi I, Ketua Komisi II, serta sejumlah anggota DPRD. Forum tersebut turut menghadirkan jajaran PNM Mekaar dari Unit Wonomulyo, kantor cabang, hingga perwakilan Regional PNM Pusat.

Untuk memperjelas dugaan penyalahgunaan data pribadi, DPRD juga menghadirkan jajaran Polres Polewali Mandar dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Polewali Mandar.

Pembahasan RDP terutama diarahkan pada mekanisme verifikasi identitas calon nasabah, sistem pengamanan data pribadi, serta pertanggungjawaban perusahaan apabila dugaan penyalahgunaan data tersebut terbukti.

Wakil Ketua DPRD Polewali Mandar, Amiruddin, mengaku terkejut dengan adanya dugaan celah dalam mekanisme verifikasi PNM Mekaar.

Menurutnya, apabila data seseorang dapat digunakan untuk mengajukan dan mencairkan pembiayaan tanpa persetujuan pemilik data, persoalan tersebut tidak lagi sebatas kesalahan administratif. Hal itu, kata dia, menyangkut keamanan sistem sekaligus perlindungan data pribadi nasabah.

“Saya tidak menyangka verifikasi di PNM Mekaar bisa sebocor itu sehingga data nasabah bisa digunakan untuk melakukan pencairan tanpa sepengetahuan yang bersangkutan,” kata Amiruddin.

Baca Juga  Tak Ada Sekat di Desa Bulo: Prajurit TNI dan Warga Bersatu Bangun Desa Lewat TMMD

Ia mempertanyakan bagaimana prosedur verifikasi dijalankan, standar pengamanan data yang diterapkan perusahaan, serta pihak yang harus bertanggung jawab apabila dugaan penyalahgunaan data tersebut nantinya terbukti.

Dalam RDP, sejumlah warga yang mengaku sebagai korban kembali menyampaikan kesaksian mereka di hadapan anggota DPRD.

Mereka mengaku identitas dan data pribadi digunakan pihak lain untuk mencairkan pembiayaan, padahal mereka tidak pernah mengajukan pinjaman maupun memberikan persetujuan atas transaksi tersebut.

Dugaan pencairan pembiayaan tersebut kemudian menimbulkan persoalan baru. Nama para korban disebut tercatat memiliki kewajiban kredit dan masuk dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kondisi itu, menurut para korban, berdampak terhadap riwayat kredit mereka dan berpotensi menyulitkan ketika hendak mengakses layanan pembiayaan pada lembaga keuangan lainnya.

Para korban mendesak aparat kepolisian segera mengungkap pihak yang diduga menyalahgunakan data pribadi mereka. Mereka juga meminta PNM Mekaar tidak berhenti pada pemberian penjelasan, tetapi memastikan pemulihan nama dan catatan kredit para korban di SLIK OJK.

Menurut para korban, sejumlah janji penyelesaian sebelumnya telah disampaikan. Namun, hingga RDP berlangsung, pemulihan data mereka disebut belum sepenuhnya terealisasi.

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Regional PNM, Taufik, memastikan perusahaan bertanggung jawab terhadap penyelesaian persoalan yang dialami para korban.

Ia mengatakan seluruh data korban telah dikirimkan ke kantor pusat untuk diproses lebih lanjut, termasuk terkait pemulihan data dalam SLIK OJK.

Taufik menjelaskan, proses penghapusan atau pembaruan data pada SLIK OJK tidak dapat dilakukan secara serta-merta karena harus mengikuti mekanisme administrasi dan periode pelaporan kepada OJK.

Menurutnya, proses tersebut umumnya membutuhkan waktu sekitar satu setengah hingga dua bulan.

“Saya yang menjamin dan bertanggung jawab. Kalau bulan ini data korban belum terhapus, maka bulan berikutnya. Yang pasti kami bertanggung jawab terhadap pembersihan SLIK OJK para korban,” ujar Taufik.

Selain memastikan pemulihan data, Taufik menyebut PNM telah menyerahkan penanganan dugaan penyalahgunaan data tersebut kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga  Kades Lagi-agi Tegaskan Ronda Malam Bukan Sekadar Jaga, Tapi Eratkan Kebersamaan Sosial

“Perusahaan menyerahkan sepenuhnya proses pengungkapan pelaku kepada penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

RDP kemudian ditutup dengan dorongan DPRD Polewali Mandar agar PNM Mekaar melakukan evaluasi dan memperkuat sistem verifikasi serta perlindungan data nasabah.

DPRD juga meminta perusahaan memastikan hak-hak warga yang terdampak dipulihkan, termasuk penyelesaian persoalan catatan kredit pada SLIK OJK.

Di sisi lain, proses hukum terhadap pihak yang diduga terlibat diharapkan berjalan secara transparan sehingga persoalan tersebut dapat diungkap secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum bagi para korban. (*Mull)

Editor: Basribas

Iklan