Shared Berita

 

Oleh : Deni Arya Saputra

Sulbarpos.com, OPININ : Etika periklanan adalah kumpulan prinsip moral dan standar perilaku yang mengatur praktik-praktik periklanan agar sesuai dengan norma-norma moral dan nilai-nilai sosial yang berlaku dalam masyarakat.

Selain itu etika periklanan adalah bidang studi yang berkaitan dengan penerapan prinsip-prinsip moral dan nilai-nilai dalam praktik periklanan. Ini mencakup pertimbangan tentang kebenaran, keadilan, tanggung jawab sosial, dan dampak sosial dari pesan-pesan iklan yang disampaikan kepada konsumen dan masyarakat.

Dalam praktiknya, etika periklanan mengatur bagaimana perusahaan dan pemasar berinteraksi dengan konsumen dan masyarakat umum dalam konteks iklan. Ini melibatkan kejujuran dalam representasi produk atau layanan, penggunaan gambar dan pesan yang tidak menyesatkan, serta mempertimbangkan efek psikologis dan sosial dari iklan tersebut.

Etika periklanan juga melibatkan pertimbangan terhadap kepentingan konsumen, perlindungan terhadap kelompok rentan, dan tanggung jawab sosial perusahaan dalam mempromosikan produk atau layanan mereka.

Tujuan etika periklanan adalah untuk memastikan bahwa praktik periklanan mematuhi standar moral dan nilai-nilai yang diakui secara luas dalam masyarakat, sambil juga memungkinkan perusahaan untuk mencapai tujuan pemasaran mereka dengan cara yang etis dan bertanggung jawab.

 

Apa itu EPI?

Etika periklanan di Indonesia diatur dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI), versi terbaru amandemen 2020, yang diterbitkan oleh Dewan Periklanan Indonesia. Etika Pariwara Indonesia disusun untuk mengatur sikap dan cara berperilaku para pengusaha periklanan, terutama organisasi yang tergabung dalam Asosiasi Anggota Dewan Periklanan Indonesia.
Pedoman EPI ini juga menjadi rujukan dalam segala upaya penegakan perilaku atau peraturan yang berkaitan dengan periklanan, baik secara internal maupun eksternal.

 

Baca Juga  Menjelang Pemilu 2024, IMKB Mengajak Masyarakat Kalumpang Bonehau Agar Cerdas dalam Menentukan Pilihannya 

ISI IKRAR DALAM BUKU EPI AMANDEMEN 2020

  1. Mendukung kompetisi periklanan nasional yang sehat, jujur dan bertanggung jawab.
  2. Mengembangkan profesionalisme setinggi-tingginya untuk membangun citra positif periklanan Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri.
  3. Senantiasa akan mematuhi dan melaksanakan Etika Pariwara Indonesia secara murni dan konsisten, untuk meningkatkan kualitas industri periklanan nasional dengan menjaga nilai-nilai budaya bangsa.
  4. Turut memberdayakan segenap aset dan potensi periklanan nasional yang sejajar dengan tuntutan industri komunikasi pemasaran dunia.

 

 

 

(Penulis adalah Mahasiswa Ilmu Komunikasi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di Universitas Muhammadiyah Jakarta)

Iklan



Open chat
Hello 👋
ada yang bisa kami bantu ??