POLMAN, Sulbarpos.com – Unit Reaksi Cepat (URC) bersama Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Polewali Mandar (Polman) mengungkap dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi. Dalam operasi yang berlangsung di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Jumat (30/10/2026) malam, polisi mengamankan seorang terduga pelaku pencurian bersama dua orang yang diduga sebagai penadah.
Penangkapan yang berlangsung sekitar pukul 21.59 WITA tersebut dilakukan melalui koordinasi personel URC dan Resmob Polres Polman dengan dukungan Resmob Polres Pinrang.
Terduga pelaku utama berinisial S (45), warga Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Sementara dua orang lainnya, masing-masing berinisial SL (49) dan A (56), turut diamankan karena diduga menerima atau membeli kendaraan hasil pencurian.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/420/X/2026/SPKT/Polres Polman/Polda Sulbar, tertanggal 12 Oktober 2026, atas laporan pencurian sepeda motor milik M. Safri (52), warga Jalan Nuri, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Polewali, Kabupaten Polewali Mandar.
Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada 2 Februari 2025. Saat itu, korban memarkirkan sepeda motornya di garasi rumah sekitar pukul 12.00 WITA setelah pulang dari pasar. Namun, sekitar pukul 17.00 WITA, korban mendapati kendaraan miliknya telah hilang dari tempat parkir.
Setelah melakukan pencarian, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penangkapan ketiga orang tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Pinrang. Berbekal informasi itu, personel URC dan Resmob Polres Polman berkoordinasi dengan Resmob Polres Pinrang untuk melakukan penelusuran hingga berhasil mengamankan ketiganya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, S mengakui telah mencuri dan menjual dua unit sepeda motor kepada orang yang berbeda. Kendaraan pertama berupa Yamaha Xeon warna kuning-hitam dijual seharga Rp1.500.000 kepada SL. Sementara Yamaha Mio M3 warna hitam dijual seharga Rp2.000.000 kepada A.
S juga mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Polman sejak 2025 hingga 2026. Uang hasil penjualan kendaraan tersebut, menurut pengakuannya, digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Dalam menjalankan aksinya, terduga pelaku menggunakan mobil truk untuk melakukan perjalanan dari Kabupaten Pinrang menuju Kabupaten Polewali Mandar. Setelah tiba di wilayah Polman, pelaku kemudian mencari kendaraan yang berpotensi menjadi sasaran pencurian.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, yakni Yamaha Mio M3 warna hitam dan Yamaha Xeon warna kuning.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan korban sekaligus hasil koordinasi dan kerja sama lintas wilayah antara personel URC dan Resmob Polres Polman dengan Resmob Polres Pinrang.
Selanjutnya, ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Polman untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Polman juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman.
Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana guna mendukung upaya pencegahan dan penegakan hukum. (*rls)
Sumber : Humas Polres Polman
Editor: Basribas




