Shared Berita

Sulbarpos.com , Majene — Kapolres Majene AKBP Toni Sugadri didampingi Kasat Resrim AKP Budi Adi dan Kasi Humas Iptu Muhammad Irwan menggelar Press Release hasil Operasi Sikat Marano 2023 bersama Media di Aula Wira Pratama Polres Majene, Jumat (25/8/2023).

Diketahui Operasi Sikat Marano 2023 dilaksanakan oleh Jajaran Polres Majene dengan tujuan menyasar para pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas), pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan pencurian hewan (Curwan) serta kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Majene.

Baca Juga  Melalui Jumat Curhat, Kapolsek Malunda Mendengarkan Langsung Keluhan Masyarakat

Kapolres Majene menuturkan bahwa Operasi Sikat Marano ini digelar selama 14 hari mulai dari tanggal 14 hingga 27 Agustus 2023.

“Dari hasil operasi ini kita berhasil mengamankan pelaku tindak kejahatan yang merupakan target pada Operasi Sikat tahun ini karena terlibat dalam beberapa aksi kejahatan, dimana para pelaku diamankan karena terlibat beberapa kasus, yakni sebanyak 2 kasus curanmor, 1 Kasus Curat dan 1 Kasus Curas”, jelas AKBP Toni di Majene, Jumat (25/8/2023).

foto : tersangka kasus curanmor

Para pelaku yang berhasil diamankan yaitu pelaku pencurian motor (curanmor) inisial IR (33 thn) dan pencurian dengan kekerasan (curas) inisial AR (22 thn) yang keduanga merupakan warga asal Polewali Mandar dan KM (43 th) warga asal Kelurahan Rangas Kecamatan Bangga Kabupaten Majene, TF (19 thn) warga Kecamatan Malunda dan salah satu pelaku masih dibawah umur. Terangnya

“Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu 2 unit sepeda motor masing- masing Yamaha X-Ride Warna Hitam dengan Nomor Polisi : DC 3684 BP dan Yamah FINO warna Biru dengan Nomor Polisi B 3329 UQH dan Smartphone merk Vivo Y12S Warna Midnight Blue”, ucap AKBP Toni.

Baca Juga  Distributor Pupuk Bantah Pupuk Subsidi Langka

AKBP Toni mengatakan, ancaman hukuman bagi para pelaku tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dan Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) dan Pasal 363 Ayat (1) ke 4 Jo Pasal 65 Jo Pasal 486 KUH.Pidana dengan ancaman Pidana penjara 9 (Sembilan) tahun.

 

(Sulbarpos/Syam)

Iklan

Open chat
Hello 👋
ada yang bisa kami bantu ??