Shared Berita

JAKARTA, Sulbarpos.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong digitalisasi layanan pertanahan melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Salah satu fitur unggulan yang kini dapat dimanfaatkan masyarakat ialah Swaplotting, yakni layanan plotting bidang tanah secara mandiri melalui smartphone.

Plotting merupakan proses penetapan bidang tanah ke dalam peta digital berdasarkan titik koordinat atau Global Positioning System (GPS) yang akurat. Kehadiran fitur tersebut memudahkan masyarakat dalam menyampaikan lokasi bidang tanah yang belum terpetakan tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan (Kantah).

Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Kementerian ATR/BPN, I Gede Ketut Ary Sucaya menjelaskan, pemilik tanah kini dapat mengajukan titik lokasi bidang tanah melalui fitur Swaplotting yang tersedia di aplikasi Sentuh Tanahku.

“Pemilik tanah bisa mengajukan titik lokasi lewat fitur Swaplotting di Sentuh Tanahku. Dari data yang masuk, nanti Kantah setempat akan verifikasi sesuai dengan catatan kita di Kementerian ATR/BPN, benar tidaknya tanah tersebut letaknya di situ. Kalau benar, nanti akan di-plotting dalam peta digital oleh teman-teman di Kantah,” ujar I Gede Ketut Ary Sucaya, Selasa (26/05/2026).

Menurutnya, fitur Swaplotting dihadirkan untuk membantu pemetaan bidang tanah yang belum terdata dalam sistem digital Kementerian ATR/BPN. Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang belum memiliki sertipikat tanah maupun pemilik sertipikat analog.

Ia menilai, fitur tersebut juga membuka ruang partisipasi masyarakat dalam mendukung pemutakhiran data pertanahan secara lebih akurat, transparan, dan partisipatif.

“Tanah yang sudah diverifikasi nantinya akan semakin terintegrasi dengan data keseluruhan bidang. Tujuannya adalah menciptakan kepastian lokasi dan mendorong kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pendaftaran tanah,” jelasnya.

Baca Juga  HPMC Tolak Keras Tempat Pembuangan Sampah Sementera di Desa Laliko, Campalagian 

Fitur Swaplotting dapat diakses melalui menu utama aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia pada perangkat berbasis Android maupun iOS. Untuk menggunakannya, pengguna diwajibkan memberikan izin akses lokasi agar sistem dapat mengidentifikasi posisi bidang tanah secara akurat.

Bagi pemilik sertipikat analog, pengguna dapat memilih opsi “Bersertipikat” saat menggunakan fitur Swaplotting. Selanjutnya, pengguna diminta melengkapi identitas pemegang hak serta informasi yang tercantum dalam sertipikat, seperti nomor hak, luas tanah, dan letak bidang tanah.

Selain itu, pengguna juga diwajibkan mengunggah foto dokumen sertipikat sebagai data pendukung untuk proses verifikasi oleh Kantah setempat.

Sementara itu, masyarakat yang bidang tanahnya belum memiliki sertipikat dapat memilih opsi “Belum Sertipikat”. Pengguna kemudian diminta melengkapi identitas diri, lokasi bidang tanah, alas hak yang dimiliki, hingga bukti pembayaran pajak sebagai dokumen pendukung.

Setelah seluruh data dan dokumen pendukung dikirimkan, sistem Sentuh Tanahku akan meneruskan informasi tersebut kepada Kantah setempat untuk dilakukan pemeriksaan dan verifikasi lebih lanjut sebelum digunakan dalam proses pemutakhiran peta bidang tanah nasional. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan