Shared Berita

Polewali Mandar, Sulbarpos.com– Gelombang penolakan terhadap rencana pergantian Penjabat (Pj) Kepala Desa Ugi Baru, Kecamatan Mapilli, semakin menguat. Senin (17/3/25)

Masyarakat desa secara tegas menyatakan sikap menolak perubahan kepemimpinan sementara di desa mereka dan mendesak agar Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW) segera dilaksanakan.

Pernyataan sikap ini dikumpulkan dalam sebuah lembaran yang telah dibubuhi ratusan tanda tangan warga.

Tokoh masyarakat Ugi Baru, yang diwakili oleh Awaluddin, menyampaikan bahwa dirinya hanya bertindak sebagai jembatan dalam menyalurkan aspirasi masyarakat kepada pemerintah daerah.

Menurut Awaluddin, dokumen pernyataan sikap ini rencananya akan langsung diserahkan kepada Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud.

Ia menegaskan bahwa aspirasi ini juga akan ditembuskan kepada pihak legislatif serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

“InshaAllah, aspirasi masyarakat Ugi Baru yang tertuang dalam pernyataan sikap ini akan segera kami serahkan kepada Bupati. Tentunya, pihak legislatif dan Dinas PMD juga akan kami libatkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Awaluddin menyoroti dua tuntutan utama masyarakat, yaitu pembatalan rencana pergantian Pj Kades atau percepatan pelaksanaan Pilkades Antar Waktu sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Ia memperingatkan bahwa kegagalan pemerintah dalam merespons aspirasi ini dapat memicu eskalasi masalah di masyarakat.

“Keinginan masyarakat sebenarnya sangat sederhana: membatalkan pergantian Pj Kades atau segera menggelar Pilkades PAW. Jangan sampai hal yang sepele ini justru berkembang menjadi persoalan besar akibat tidak adanya langkah preventif dari pemerintah,” imbuhnya.

Sejak wafatnya Kepala Desa definitif, almarhum M. Nasir, warga Ugi Baru telah lama mengharapkan adanya pemilihan kepala desa yang baru agar roda pemerintahan desa dapat berjalan secara optimal.

Baca Juga  Kepanikan Dini Hari: Polisi Sigap Tangani Dugaan Pembakaran Mobil di Polman

Masyarakat Ugi Baru memiliki beberapa alasan kuat dalam menolak pergantian Pj Kades, di antaranya:

  1. Domisili calon pengganti tidak berada di Ugi Baru – Nama yang beredar sebagai pengganti diketahui berdomisili di Campalagian, meskipun orang tuanya memiliki rumah di Palece.
  2. Kurangnya kedekatan dengan masyarakat – Sosok yang diusulkan sebagai Pj Kades dinilai tidak memiliki keterikatan emosional dengan warga Ugi Baru karena tidak menetap di desa tersebut.
  3. Dugaan kepentingan politik – Calon pengganti diduga kuat merupakan bagian dari gerbong tim sukses pasangan calon Bupati, tetapi dinilai minim kepemimpinan serta hubungan sosial dengan warga desa.

Hal ini dikhawatirkan dapat menimbulkan polarisasi di tengah masyarakat dan menghambat jalannya pemerintahan desa.

Masyarakat Ugi Baru berharap agar pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret dengan membatalkan rencana pergantian Pj Kades atau mempercepat pelaksanaan Pilkades PAW.

Mereka juga menegaskan bahwa penolakan ini bertujuan untuk menjaga integritas Bupati terpilih agar tidak terseret dalam dinamika politik desa.

Sesuai dengan Permendagri Nomor 82 Tahun 2015 Pasal 8 Ayat 3 dan Permendagri Nomor 110 Tahun 2016, masyarakat menuntut agar mekanisme pemilihan kepala desa antar waktu segera dijalankan untuk menghindari ketidakstabilan sosial di desa.

“Kami hanya ingin kepemimpinan desa tetap berjalan optimal tanpa ada kepentingan politik yang merugikan masyarakat. Kami berharap Bupati segera memberikan keputusan yang bijak demi kepentingan bersama,” pungkas Awaluddin.

Dengan semakin kuatnya desakan ini, bola kini berada di tangan pemerintah daerah untuk menentukan langkah selanjutnya demi menjaga stabilitas dan keharmonisan di Desa Ugi Baru.

 

(*Bsb)

Iklan