Menteri ATR/BPN Ingatkan Pentingnya Patok Tanah untuk Hindari Sengketa

Pemasangan patok batas tanah dinilai menjadi langkah sederhana namun efektif untuk mencegah sengketa lahan dan konflik antartetangga. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengimbau masyarakat memasang tanda batas yang jelas dan disepakati bersama. (Poto : Istimewa)
Shared Berita

JAKARTA, Sulbarpos.com — Sengketa tanah kerap bermula dari persoalan yang tampak sepele, yakni tidak adanya batas lahan yang jelas. Kondisi tersebut dapat berkembang menjadi perselisihan antartetangga hingga berujung pada konflik hukum yang memakan waktu, biaya, dan merusak hubungan sosial di lingkungan masyarakat.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk memasang tanda batas atau patok tanah secara jelas dan permanen sebagai langkah preventif mencegah sengketa lahan. Upaya sederhana ini dinilai efektif menjaga keamanan hak kepemilikan tanah sekaligus meminimalisir potensi konflik di kemudian hari.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, dalam berbagai kesempatan terus mengingatkan pentingnya pemasangan tanda batas tanah oleh masyarakat.

Saat menghadiri kegiatan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Purworejo, ia menegaskan bahwa keberadaan patok dapat menjadi perlindungan awal terhadap potensi sengketa lahan.

“Dengan pemasangan tanda batas, tanahnya tambah aman. Dengan memasang patok, tidak ada cekcok dan tidak ada tanahnya dicaplok oleh tetangganya maupun orang lain,” ujar Nusron.

Menurutnya, pemasangan patok sebaiknya dilakukan dengan melibatkan pemilik lahan yang berbatasan langsung. Langkah tersebut penting agar posisi batas tanah diketahui dan disepakati bersama sejak awal.

“Yang punya tanah diharapkan dapat memasang patok di tapal batas tanahnya masing-masing dengan terlebih dahulu meminta izin kepada pemilik tanah di sampingnya supaya terjadi kesepakatan mengenai batas tanah tersebut,” katanya.

Nusron menilai pencegahan melalui pemasangan patok jauh lebih mudah dan murah dibandingkan penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan. Selain menimbulkan kerugian materiil, konflik batas tanah juga berpotensi merusak hubungan sosial antartetangga.

Kementerian ATR/BPN turut mengingatkan masyarakat agar menggunakan tanda batas yang permanen dan mudah dikenali. Penggunaan tanda alami seperti pohon, batu, atau gundukan tanah dinilai kurang efektif karena dapat berubah atau hilang seiring waktu.

Baca Juga  Pj Gubernur Sulbar Hadiri Puncak Hari Bhayangkara, Bahtiar: Ekonomi Tumbuh Berkat Keamanan Daerah Terjaga

Adapun tanda batas yang dianjurkan memiliki panjang minimal 50 sentimeter, dengan 40 sentimeter tertanam di dalam tanah dan 10 sentimeter terlihat di permukaan.

“Boleh patoknya berupa kayu, beton, atau besi. Intinya, batas tanah masing-masing harus diberi tanda yang jelas,” tegas Nusron.

Di tengah meningkatnya nilai tanah dan semakin padatnya kawasan permukiman, kejelasan batas lahan menjadi hal yang tidak boleh diabaikan. Patok sederhana di sudut tanah bukan hanya berfungsi menjaga hak kepemilikan, tetapi juga membantu menjaga keharmonisan antarwarga.

Pemerintah berharap masyarakat semakin sadar pentingnya pemasangan tanda batas sebagai bagian dari upaya menciptakan kepastian hukum pertanahan dan mencegah munculnya konflik sosial di masa mendatang.

Pasang patok bukan sekadar urusan administratif, melainkan bentuk perlindungan hak atas tanah sekaligus langkah menjaga hubungan baik dengan tetangga. Kejelasan batas sejak awal dapat menghindarkan masyarakat dari sengketa yang panjang dan merugikan semua pihak. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan