Nama Kajari Polman Dicatut, Pelaku Janjikan Penyelesaian Perkara Demi Uang

Kejari Polewali Mandar mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipuan yang mencatut nama Kajari. Pelaku menjanjikan penyelesaian perkara dengan meminta sejumlah uang. (foto:Istimewa)
Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Masyarakat Kabupaten Polewali Mandar diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi penipuan (passobis) yang mencatut nama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Polewali Mandar.

Modus yang digunakan pelaku adalah menghubungi sejumlah pihak melalui sambungan telepon dengan mengaku sebagai Kajari Polewali Mandar. Dalam percakapan tersebut, pelaku menawarkan bantuan untuk menyelesaikan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Polewali Mandar dengan syarat korban mentransfer sejumlah uang,  jumat (3/7/2026).

Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, SH., MH., menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk penipuan yang memanfaatkan nama dan kewenangan institusi Kejaksaan demi keuntungan pribadi.

Ia memastikan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak pernah dipungut biaya ataupun diselesaikan melalui transaksi apa pun.

“Saya tegaskan kepada masyarakat maupun pihak terkait agar tidak percaya terhadap siapa pun yang menelepon dan mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar maupun pegawai Kejari Polman dengan alasan bisa menyelesaikan perkara atau meminta sejumlah uang,” tegas Nurcholis.

Menurutnya, informasi mengenai modus penipuan tersebut diperoleh dari salah seorang saksi atau pihak yang tengah menjalani pemeriksaan di Kejari Polewali Mandar.

Korban mengaku menerima telepon dari seseorang yang mengatasnamakan Kajari Polewali Mandar. Dalam pembicaraan itu, pelaku meminta korban mentransfer sejumlah uang dengan iming-iming perkara yang dihadapinya dapat diselesaikan.

Beruntung, korban tidak langsung mempercayai permintaan tersebut. Ia memilih mencari informasi kepada sejumlah rekan dan jejaringnya sebelum mengambil keputusan. Dari hasil konfirmasi itu diketahui bahwa telepon tersebut merupakan aksi penipuan yang mencatut nama Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar.

Korban bahkan sempat mencoba menghubungi kembali nomor telepon pelaku dan mengajaknya bertemu secara langsung. Namun, pelaku menolak ajakan tersebut. Tak lama kemudian nomor telepon yang digunakan sudah tidak lagi aktif.

Baca Juga  Tukang Bentor Aniaya ODGJ hingga Bersimbah Darah di Pasar Malam Tinambung

“Saya telepon kembali berulang-ulang, nomor tersebut sudah tidak aktif lagi. Saya juga ajak bertemu, tetapi tidak mau. Setelah itu telepon langsung dimatikan,” ungkap korban.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Kajari Polewali Mandar telah menginstruksikan seluruh penyidik untuk segera menginformasikan kepada saksi maupun pihak yang pernah dan sedang menjalani pemeriksaan agar lebih waspada terhadap modus serupa.

Menurut Nurcholis, langkah tersebut penting sebagai upaya pencegahan agar tidak ada masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan mengatasnamakan aparat penegak hukum.

“Saya sudah sampaikan kepada para penyidik agar segera menginformasikan kepada seluruh saksi yang telah diperiksa. Tidak ada dari kami yang pernah menelepon meminta apa pun atau menjanjikan suatu perkara bisa diselesaikan dengan imbalan uang,” ujarnya.

Kejaksaan Negeri Polewali Mandar kembali mengingatkan bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur. Masyarakat diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan tawaran yang menjanjikan penyelesaian perkara melalui jalur di luar mekanisme hukum.

Apabila menerima telepon, pesan singkat, atau komunikasi lain yang mengatasnamakan Kajari maupun pegawai Kejaksaan Negeri Polewali Mandar dengan permintaan uang atau janji penyelesaian perkara, masyarakat diminta untuk tidak melayani permintaan tersebut.

Sebaliknya, masyarakat diharapkan segera melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Polewali Mandar atau menghubungi petugas yang berwenang guna memastikan kebenaran informasi. Sikap waspada dan kebiasaan melakukan verifikasi menjadi langkah penting untuk mencegah jatuhnya korban penipuan yang memanfaatkan nama institusi penegak hukum. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan