Shared Berita

Sulbarpos.com, Majene — Pemuda Peduli Pendidikan dan Demokrasi (PALPASI) harap Polres Majene terbuka soal money politik yang terjadi pada masa tenang di Kecamatan Banggae Timur, Senin (26/2/2024).

Berdasarkan pemberitaan yang dirilis Media batarapos.com berjudul “Operasi Tangkap Tangan (OTT) melalui Jatanras Polres Majene, berhasil mengamankan uang senilai Rp. 21 juta beserta kartu nama dan daftar nama sasaran politik uang.”

Ketua Pemuda peduli Pendidikan dan demokrasi (PALPASI), Andi Muh. Riski AD ikut angkat suara. Hal tersebut dikarenakan melalui media Telukmandar.com, Bawaslu Majene ternyata belum mendapatkan informasi perihal OTT yang dilakukan oleh Jatanras Polres Majene.

Menurutnya hal tersebut adalah sesuatu yang aneh dan ganjal. Dikarenakan kasus tersebut terjadi pada Selasa malam 13 Februari 2024 atau sehari sebelum hari pencoblosan.

“Aneh bin ganjal ini barang, masa kasus yang kita semua tau terjadi dimasa tenang tersebut Bawaslu Majene ternyata belum mendapatkan informasinya” ucapnya santai.

Padahal seperti yang diketahui dalam OTT yang dilakukan polres Majene terhadap salah satu tim sukses calon legislatif yang terjadi di wilayah Banggae Timur tersebut mengamankan uang senilai 21 juta, kartu nama dan daftar penerima politik uang.

“Kita semua tahu, dalam informasi tersebut Polres Majene bahkan telah mengamankan uang senilai 21 juta, kartu nama caleg dan juga daftar penerima serangan politik uang,” katanya.

Kasus tersebut harusnya bisa disampaikan ke publik seperti apa tindak lanjutnya. Jika memang tidak dilanjutkan ke Bawaslu dalam hal ini akan di Proses ke Gakumdu, publik berhak mengetahui alasannya.

Secara sederhana seperti keterangan yang disampaikan oleh Ketua Palpasi, bahwa kasus tersebut harusnya lanjut untuk di tangani oleh Sentra Gakumdu sebagai instrument yang diciptakan untuk menyelesaikan soal pidana pemilu.

Baca Juga  Proyek Pembangunan Kantor Pengadilan Tinggi Sulbar Diduga Abaikan Kewajiban BPJS Ketenagakerjaan

Bawaslu akan membuatkan kajian awal sebelum akan dibahas oleh ketiga Lembaga yang terdapat Sentra Gakumdu.

“Kasus ini jika kita baca kronologinya secara sekilas tentu menurut saya wajib untuk ditindak lanjuti ke Sentra Gakumdu. Subjek, objek, peristiwanya jelas, nanti biarkan teman-teman di Bawaslu yang membuatkan kajiannya seperti apa. Apalagi penangangan Pidana pemilu ini secara waktu cukup singkat maksimal 14 hari sdah ada keterangan yang jelas, apakah lanjut atau tidak untuk di proses sebagai Pidana Pemilu,” ujarnya.

Hal yang dilakukan oleh salah satu tim sukses Caleg tersebut dalam pemilu tahun 2024 ini tentu mencederai proses pemilu yang diharapkan dapat berjalan bersih, jujur dan damai. Terlebih lagi hal tersebut dilakukannya di masa tenang.

Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan hal tersebut dapat dijerat dengan Pasal 523 ayat (2) Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Perbuatan yang dilakukan oleh tim sukses tersebut merusak masa tenang menjadi masa dimana masyarakat harus menunggu serangan money politic. Dan dalam Undang-Undang Pemilu perbuatannya dapat di jerat Pasal 523 ayat (2)” Ikki sapaan akrabnya.

Sehingga, menurutnya sebagai generasi muda yang akan melanjutkan estafet kepemimpinan dimasa yang akan datang meminta kepada seluruh stakeholder yang memiliki peran dalam suskesi pemilu 2024 ini untuk memberikan Pendidikan politik yang baik bagi warga negara.

“Termasuk didalamnya kasus OTT yang polres Majene lakukan dengan temuan bukti-bukti yang cukup untuk membawanya kedalam tahapan selanjutnya agar diperjelas statusnya” tutupnya.

 

(Sulbarpos/Sym)

Iklan