Shared Berita

Sulbarpos.com, Mamuju — Perkebunan kelapa sawit yang luasnya 784 hektare di Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat, butuh perhatian serius dari pemerintah daerah. Karena lahan kebun sawit diklaim oleh masyarakat setempat sebagai lahan mereka.

Sehingga menimbulkan konflik antara warga dan pihak perusahaan PT Pasangkayu. Dari masalah itu membuat aktivitas pertanian terhambat akibat adanya kesalahpahaman antar kedua bela pihak.

Baca Juga  Pemprov Sulbar Hadirkan Program Makan Bergizi Gratis, Murid Sekolah Sambut Antusias

Salah satu tokoh masyarakat setempat Ridwan Umar mengatakan, seharusnya masalah seperti ini harus ditengahi oleh pemerintah setempat, untuk memberikan solusi.

“Kami ingin perkara ini bisa didamaikan dan mencari solusi yang baik agar kita petani bisa beraktivitas lagi,” kata Ridwan, Rabu (29/11/2023).

Ridwan menuturkan, lahan yang diperebutkan itu sudah masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Namun alasan masyarakat mengklaim karena sebelumnya ada surat penyerahan lahan dari perusahaan ke masyarakat.

Baca Juga  Pastikan Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan, Pemprov Sulbar Lakukan Sidak di Pasar Majene

Akan tetapi,pihak perusahaan tidak pernah melakukan hal demikian memberikan surat penyerahan kepada warga.

Kerena itu, Ridwan sebagai tokoh masyarakat pun meminta agar pemerintah hadir dalam memberikan solusi, supaya tidak terjadi konflik.

“Kita ingin ini selesai dengan baik, agar kami masyarakat bisa bekerja dan tidak ada yang dirugikan,”

Apalagi pihak perusahaan juga seringkali memberikan bantuan CSRnya kepada masyarakat setempat.

Baca Juga  Luar Biasa ! Pertumbuhan Ekonomi Sulbar Masuk Lima Besar Nasional

“Harusnya juga pemerintah turun tangan melakukan mediasi, kasihan petani dan perusahaan jika lahan tidak terkelola dengan baik,” katanya.

Disebutkan, lahan sawit ini sangat dinginkan adanya kerukunan antar sesama petani agar dapat bekerja dengan tenang. Diharapkan tidak ada masalah dan roda perekonomian kembali lancar, jika tidak ada masalah antara masyarakat dan pihak perusahaan.

“Saya harap ini bisa diselesaikan dengan, paling tidak ada mediasi antara kedua bela pihak,” pungkasnya.

 

(Sulbarpos/Irn)

Iklan