Sulbarpos.com, Mamuju – Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Barat kembali mencetak prestasi dalam perang melawan narkoba.
Dalam operasi yang digelar pada Rabu (14/5/2025), aparat berhasil meringkus seorang pria berinisial HS (37) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah Dusun Kappung Toa, Desa Bonra, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polewali Mandar.
Penangkapan berlangsung di rumah pelaku. Saat digeledah, polisi menemukan sembilan sachet klip merah berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, turut disita barang bukti pendukung seperti sembilan potongan isolasi hitam, satu plastik hitam, satu klip merah besar kosong, serta sebuah ponsel merek OPPO warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dalam pemeriksaan awal, HS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial YS, yang berdomisili di Batupanga, Kecamatan Luyo, wilayah yang sama di Kabupaten Polewali Mandar. Polisi kini memburu YS untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Saat ini, tersangka HS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Sulbar untuk proses hukum lebih lanjut. Pengembangan kasus terus dilakukan oleh penyidik Ditresnarkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar, Kombes Pol Dr. Christian Rony Putra, dalam pernyataan terpisah menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan narkoba, baik melalui penegakan hukum maupun pendekatan edukatif kepada masyarakat.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Ini demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Langkah cepat aparat ini menjadi sinyal tegas bahwa Polda Sulbar tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
(Adv)