Polisi Ungkap Curanmor N-Max di Polman, Tiga Terduga Pelaku Bersama Penadah Diamankan
POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Polewali Mandar (Polman) bersama Resmob Polres Pinrang mengungkap kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Polewali Mandar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian serta seorang pria yang diduga berperan sebagai penadah.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max milik korban berinisial B. Kendaraan tersebut dilaporkan hilang saat berada di kawasan BTN Marwah Bumi Reskita, Kelurahan Matakali, Kecamatan Matakali, Kabupaten Polewali Mandar, pada 11 Juni 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Polman kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Perkembangan kasus mengarah kepada seorang pria berinisial S (18), yang sebelumnya diamankan polisi karena diduga terlibat dalam percobaan pencurian sepeda motor di Jalan H. Andi Depu, Kelurahan Lantora, Kecamatan Polewali, pada Kamis (30/7/2026) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, S.H., S.Sos., M.H., mengatakan pemeriksaan terhadap S menjadi titik awal bagi penyidik untuk mengembangkan penyelidikan terhadap kasus pencurian sepeda motor lainnya.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti. Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara untuk melengkapi alat bukti dan mengembangkan kasus sesuai fakta hasil penyidikan,” kata AKP Budi Adi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga kendaraan, terutama saat diparkir di tempat yang rawan, serta segera memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.
Dari hasil pemeriksaan sementara, S mengakui diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Yamaha N-Max yang dilaporkan hilang di Kecamatan Matakali. Keterangan tersebut kemudian dikembangkan oleh tim dengan melakukan penyelidikan hingga ke wilayah Kabupaten Pinrang.
Dalam pengembangan itu, polisi mengamankan seorang remaja berinisial A.T. (15). Remaja tersebut diduga berperan membantu proses penjualan sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.
Polisi selanjutnya mengamankan seorang pria berinisial I (31), yang diduga membeli sepeda motor tersebut. Menurut hasil pemeriksaan sementara, transaksi jual beli kendaraan itu bermula dari komunikasi melalui Marketplace Facebook dengan nilai transaksi sekitar Rp7 juta.
Selain mengamankan para terduga, petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha N-Max, satu lembar jaket, serta satu lembar kaus yang diduga digunakan saat menjalankan aksi pencurian.
Seluruh terduga pelaku bersama barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Polewali Mandar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g subsidair Pasal 476 Jo Pasal 20 huruf c KUHPidana terhadap terduga pelaku pencurian. Sementara terduga penadah disangkakan melanggar Pasal 591 huruf a KUHPidana.
Khusus terhadap terduga pelaku yang masih berusia anak, penyidik melakukan penanganan dengan mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Polisi memastikan proses penyidikan masih berjalan untuk mengungkap secara utuh peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan penjualan kendaraan yang diduga hasil tindak pidana tersebut.
Sumber : Humas Polres Polman
Editor: Basribas



