Polres Polman Bongkar Jaringan Pembusuran, Pembuat Ketapel dan Busur Jadi Tersangka

Kapolres Polman Pimpin Press Release Pengungkapan Kasus Pembusuran di Wonomulyo (Poto : Humas Polres Polman)
Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Kepolisian Resor (Polres) Polewali Mandar berhasil mengungkap kasus pembusuran yang menimpa seorang pemuda bernama Imran di Desa Banua Baru, Kecamatan Wonomulyo. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, termasuk seorang pria yang diduga membuat dan menyediakan busur serta ketapel yang digunakan dalam aksi kriminal tersebut.

Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung Kapolres Polman, AKBP Anjar Purwoko, saat memimpin konferensi pers di Aula Rupatama Polres Polman, Selasa (10/6/2026).

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa peristiwa pembusuran terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026, sekitar pukul 01.30 Wita. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor menuju warung milik orang tuanya di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Wonomulyo, untuk membantu aktivitas jual beli di pasar.

“Korban berangkat dari rumah menuju warung milik orang tuanya. Dalam perjalanan, korban sempat mendahului sepeda motor yang ditumpangi tiga orang pelaku,” ujar AKBP Anjar Purwoko.

Beberapa saat setelah mendahului kendaraan tersebut, korban merasakan benda mengenai bagian punggungnya. Saat berhenti untuk memeriksa kondisi tubuhnya, korban mendapati dirinya terkena anak busur yang dilepaskan oleh pelaku.

Korban sempat berusaha mengejar para pelaku. Namun upaya itu terhenti setelah pelaku kembali mengancam akan melepaskan busur ke arah korban.

Menerima laporan kejadian tersebut, Kapolres langsung menginstruksikan jajaran Satreskrim, Intelkam, dan Polsek setempat untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku.

Menurut Kapolres, proses penyelidikan pada tahap awal menghadapi sejumlah kendala. Selain korban tidak mengenali pelaku, lokasi kejadian juga tidak dilengkapi kamera pengawas atau CCTV yang dapat membantu proses identifikasi.

Baca Juga  RSUD Hajjah Andi Depu Perpanjang Kerjasama dengan Fakultas Kedokteran Unsulbar, Dorong Mutu Layanan dan Pendidikan Klinik

“Kendala awal penyelidikan karena korban tidak mengenali para pelaku dan di lokasi kejadian tidak terdapat rekaman CCTV yang dapat membantu proses identifikasi,” jelasnya.

Meski demikian, penyidik terus melakukan pengembangan berdasarkan keterangan para saksi dan hasil penyelidikan lapangan. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Polman berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku pada 24 Mei 2026.

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang diamankan, polisi kemudian berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat langsung dalam aksi pembusuran tersebut.

Kapolres mengungkapkan, ketiga pelaku utama yang terlibat dalam aksi tersebut masih berstatus anak di bawah umur. Salah satu pelaku berperan sebagai pengendara sepeda motor, sedangkan pelaku lainnya bertindak sebagai eksekutor yang melontarkan anak busur menggunakan ketapel.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua anak busur berbahan besi runcing, satu ketapel berbentuk huruf Y yang dililit lakban hitam, satu kaos warna biru navy, dan satu sweater warna biru muda.

Penyelidikan kemudian berkembang hingga mengarah kepada seorang pria berinisial RS yang diduga membuat sekaligus menyediakan ketapel dan anak busur yang digunakan para pelaku.

Berdasarkan hasil penyidikan, polisi menetapkan RS sebagai tersangka tambahan karena diduga berperan dalam pembuatan dan penyediaan alat yang digunakan dalam tindak pidana tersebut.

“Jadi saat ini ada tersangka tambahan yang berperan sebagai pembuat busur dan ketapel yang digunakan para pelaku,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (2) juncto Pasal 466 Ayat (1) juncto Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga  Polres Polman Matangkan Kesiapan Operasi Lilin Marano 2024 untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru

AKBP Anjar Purwoko menambahkan bahwa seluruh pelaku utama dalam kasus tersebut masih berusia di bawah umur. Sebagian di antaranya masih berstatus pelajar, sementara sebagian lainnya telah putus sekolah.

Polres Polewali Mandar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak guna mencegah keterlibatan dalam tindakan yang melanggar hukum. (*Mull)

Editor: Basribas

Iklan