Jurnalis Diduga Diintimidasi Oknum Hutama Karya Saat Liput Tunggakan Rp3 Miliar Proyek Sekolah Rakyat Mamuju
Sulbarpos.com, Mamuju – Dugaan penghalangan kerja jurnalistik kembali mencuat di lokasi proyek pembangunan Sekolah Rakyat di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat. Seorang oknum yang mengenakan seragam PT Hutama Karya (Persero) diduga melarang peliputan hingga memerintahkan stafnya mengambil identitas pers seorang jurnalis, Selasa (29/9/2026).
Insiden tersebut terjadi ketika jurnalis Media Mekora.id, Sugiarto, melakukan peliputan aksi protes subkontraktor yang memblokir akses jalan proyek menggunakan alat berat Bomag. Aksi itu dipicu tuntutan pembayaran pekerjaan senilai Rp3 miliar yang disebut belum dilunasi selama lima bulan.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 15.52 WITA itu menambah sorotan terhadap persoalan pembayaran proyek sekaligus memunculkan dugaan pembatasan terhadap kerja jurnalistik di lapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Sugiarto mendatangi lokasi untuk mengonfirmasi aksi pemblokiran jalan oleh pihak subkontraktor. Saat tiba, ia mendapati alat berat Bomag masih melintang menutup akses masuk proyek.
Pemblokiran tersebut merupakan bentuk protes subkontraktor yang mengklaim pekerjaan fisik proyek Sekolah Rakyat telah rampung 100 persen. Namun, pembayaran atas pekerjaan tersebut disebut belum diterima dari PT Hutama Karya selama lima bulan, dengan nilai tunggakan mencapai Rp3 miliar.
Ketegangan mulai terjadi ketika Sugiarto mendokumentasikan aksi protes tersebut. Seorang oknum berseragam PT Hutama Karya mendatangi jurnalis dan secara sepihak melarang pengambilan gambar di lokasi proyek.
Oknum tersebut disebut menyampaikan kekhawatirannya apabila persoalan tunggakan pembayaran proyek mencuat ke publik dan menjadi viral di media sosial.
Larangan itu kemudian berlanjut pada tindakan yang diduga sebagai intimidasi terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas peliputan.
Oknum berseragam perusahaan BUMN tersebut bahkan memerintahkan stafnya untuk mengambil identitas pers milik Sugiarto.
“Ambil identitas ini cepat!” demikian perintah yang dilontarkan oknum tersebut kepada bawahannya di lokasi kejadian.
Perintah itu memicu ketegangan. Sugiarto langsung mempertanyakan dasar hukum dan kewenangan oknum tersebut untuk menyita identitas pers miliknya.
Namun, oknum yang bersangkutan disebut tidak memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut dan memilih bungkam.
Situasi di lokasi akhirnya mereda setelah sejumlah pekerja subkontraktor turun tangan memisahkan kedua pihak untuk mencegah ketegangan berkembang menjadi benturan fisik.
Tindakan melarang pengambilan gambar hingga dugaan upaya penyitaan identitas pers tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai penghormatan terhadap kebebasan pers di lingkungan proyek pembangunan Sekolah Rakyat Mamuju.
Dalam menjalankan tugasnya, jurnalis memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas mengatur perlindungan terhadap kemerdekaan pers.
Pasal 4 ayat (3) UU Pers menyebutkan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Hutama Karya terkait dugaan pelarangan peliputan dan upaya pengambilan identitas pers jurnalis tersebut. (*)



