PALEMBANG, Sulbarpos.com — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menjadi sorotan serius pemerintah. Menghadapi musim rawan kebakaran, peringatan tegas dilayangkan kepada para pemegang Hak Guna Usaha (HGU) agar tidak lagi abai terhadap kewajiban menjaga lahannya dari risiko kebakaran yang berdampak luas terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Pernyataan itu disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, saat menghadiri Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Palembang, Rabu (6/5/2026).
Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa pencegahan harus menjadi prioritas utama, bukan sekadar respons saat kebakaran telah terjadi.
“Oleh karena itu, kami mengimbau seluruh pemegang HGU untuk wajib melaksanakan langkah-langkah pencegahan kebakaran lahan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 15 Tahun 2016,” ujar Ossy.
Regulasi tersebut menegaskan tanggung jawab pemegang HGU dalam mengelola lahan secara berkelanjutan. Kewajiban itu meliputi menjaga kesuburan tanah, mencegah kerusakan lingkungan, hingga memastikan tersedianya sarana pengendalian kebakaran seperti sumber air dan infrastruktur pendukung lainnya.
Selain itu, pemerintah juga menaruh perhatian pada praktik pembukaan lahan yang masih menggunakan metode pembakaran. Wamen Ossy menegaskan, tindakan tersebut tidak akan ditoleransi dalam kondisi apa pun.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan berujung pada sanksi tegas, mulai dari peringatan administratif hingga evaluasi menyeluruh terhadap pemanfaatan lahan, bahkan berpotensi berujung pada pencabutan hak sesuai tingkat pelanggaran.
Apel kesiapsiagaan ini dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago, yang turut meninjau kesiapan personel Satgas Karhutla.
Kegiatan dilanjutkan dengan simulasi penanggulangan kebakaran, termasuk demonstrasi penggunaan peralatan pemadam oleh petugas di lapangan sebagai bagian dari penguatan respons cepat.
Di sisi lain, Wamen ATR/Waka BPN juga mendorong jajaran di daerah untuk meningkatkan pengawasan secara berkala terhadap wilayah HGU yang memiliki potensi kebakaran tinggi.
Pemantauan tersebut dilakukan dengan mengintegrasikan data bidang HGU dengan titik panas (hotspot) yang terdeteksi, sehingga potensi kebakaran dapat diantisipasi lebih dini dan ditangani secara cepat dan tepat.
Langkah pencegahan karhutla tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh pemegang hak atas lahan. Sinergi antara pengawasan berbasis data dan kepatuhan terhadap regulasi dinilai menjadi kunci utama dalam menekan angka kebakaran setiap tahun.
Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat luas. (*rls)
Editor: Basribas




