Sulbarpos.com, Majene — Solidaritas Perjuangan Mahasiswa Majene (SPMM) yang terdiri dari HMI, GMNI, LMND, IMM, FPPI menggelar aksi demonstrasi menuntut pembatalan undang-undang cipta kerja di depan Kantor DPRD kabupaten Majene, Rabu (5/4/2023).
Massa aksi yang tergabung dalam SPMM menuntut pembatalan UU cipta kerja yang di anggap merugikan masyarakat dan lebih menguntungkan pemodal.
Jendral Lapangan Aksi, Renaldy pada saat berorasi mengatakan bahwa di sahkannya UU cipta kerja menjadi kabar buruk untuk seluruh masyarakat Indonesia terkhusus masyarakat majene.
“Bahwa keberadaan UU cipta kerja semakin mempermudah para elite dalam hal pengurusan perizinan”, ujar jenderal lapangan di Majene, Rabu (5/4/2023).
Ia menambahkan bahwa keberadaan UU cipta kerja sangat berdampak buruk untuk masyarakat Majene yang berimbas kepada kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang.
“Aktivitas tambang yang ada di Banua Sendana sangat merugikan masyarakat seharusnya pemerintah turun tangan membuktikan bahwa pemerintah berpihak kepada masyarakat”, sambungnya.
Dari pantauan Sulbarpos.com massa aksi diterima langsung oleh Wakil ketua DPRD Majene Adi ahsan dan melaksanakan audiensi dengan mahasiswa.
Wakil Ketua DPRD Majene, Adi Ahsan pada saat menjawab tuntutan mahasiswa mengatakan, ” Secara pribadi, saya menyatakan sikap untuk menolak tetapi secara institusi tidak boleh tanpa melalui perembuakan para anggota dewan lainnya”, kata Adi Ahsan.
Adapun tuntutan yang dibawa SPMM :
1.Mencabut UU No. 6 Tahun 2023 Tentang Cipta Kerja
2. Memberhentikan Semua Proses Pertambangan Batu Gajah Banua Sendana
3. Cabut Izin Tambang PT.Putra Bonde Mahatidana
5. Wujudkan Reforma Agraria Sejati di Sulbar
6. Batalkan Pelatihan Tidak Substansial OPD Majene
7. Implementasikan Perda No.9 Tahun 2016 Serta Seluruh Perda di Kabupaten Majene
8. Terbitkan Perbup Sesuai Dengan Perda
(Sulbarpos/Syam)