Shared Berita

Sulbarpos.com , Deli Serdang — Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara II (PTPN2) mengambil langkah hukum terkait dugaan jual beli lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN-2, Nomor 103 Kebun Bulu Cina seluas 382 hektar, berada di Pasar VII Dusun XX Desa Buluh Cina,Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang, dengan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Senin (20/3/2023).

Hal itu diungkapkan SEVP Manajemen Asset PTPN2 Pulung Rinandoro melalui Kasubag Humas PTPN-2, Rahmat Kurniawan, ia mengatakan, bahwa kasus penggarapan di lahan HGU 103 Kebun Bulu Cina telah dilapor kepada Kejatisu, langkah itu diambil terkait adanya dugaan jual beli lahan, sehingga menimbulkan kerugian negara.

“Dan saat ini sudah dalam proses penyidikan dan pada hari ketiga pelaksanaan okupasi (pembersihan lahan) PTPN2 di lahan HGU 103 Kebun Bulu Cina Pasar VII Dusun XX dan XI Desa Bulu Cina Kecamatan Hamparan Perak. Sejumlah penggarap mengatas namakan Kelompok Tani Batang Beluh, Amiruddin mengembalikan lahan sawit seluas 80 hektar yang selama ini dikuasainya”, kata Rahmat di Deli Serdang, Senin (20/3/2023).

Selanjutnya, penggarap lainnya atas nama Hendra Surbakti, sebut Rahmat yang selama ini menguasai lahan HGU 103 Kebun Bulu Cina mengucap syukur dan berterima kasih kepada PTPN2 karena masih menghargai keberadaan warga dengan memberikan bantuan tali asih.

“Hendra Surbakti untuk tahap awal menerima tali asih untuk satu gudang dan tiga rumah mereka di areal 33 hektar kebun sawit yang selama ini mereka kelola. Tahap berikutnya, Hendra dan isterinya akan menerima tali asih dari pohon sawit mereka seluas 33 hektar yang lahannya dikembalikan ke PTPN2”, tambah Rahmat.

Sementara itu Kabag Hukum PTPN 2 Ganda Wiatmadja didampingi Kabag Pemanfaatan dan Pengamanan Aset, Tofan Sidabalok juga mengatakan, “Saat ini puluhan alat berat beko yang diturunkan ke lokasi tanah garapan telah berhasil menumbangkan ribuan hektar tanaman sawit milik warga penggarap dan sudah mengarah ke areal paling utara berbatasan dengan Desa Kota Datar”, ujar Tofan.

Baca Juga  Unjuk Rasa Berakhir Ricuh Di Depan Kantor Bupati Mamasa

Selanjutnya, Ganda menyampaikan bahwa proses inventarisasi dan identifikasi warga penggarap yang menguasai lahan di areal HGU 103 masih terus berlangsung. Bagi warga yang selesai diproses dan dibuktikan areal yang dikuasainya langsung diberikan tali asih dalam bentuk uang kontan oleh tim tali asih PTPN2.

“Berdasarkan data sudah 101 warga mendaftar di posko dan sebagian besar juga sudah langsung menerima tali asih. Selanjutnya warga yang sudah menerima tali asih langsung membongkar bangunan rumah mereka dan mengumpulkannya”, jelasnya.

Ganda juga menyebut, PTPN2 menyiapkan angkutan truk gratis untuk mengangkut barang milik warga meninggalkan areal HGU.

“Jadi lahan HGU 103 Kebun Bulu Cina yang akan diokupasi dari penggarap seluas 382 hektar”, pungkasnya.

(Sulbarpos/Rizky Zulianda)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan

Open chat
Hello 👋
ada yang bisa kami bantu ??