Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Setelah melakukan penyelidikan intensif selama hampir dua bulan, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Polewali Mandar (Polman) yang dibackup Tim Resmob Polres Parepare berhasil membekuk seorang terduga pelaku pencurian yang selama ini menjadi target operasi. Penangkapan dilakukan di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, Kamis (18/6/2026) sekitar pukul 17.50 WITA.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/165/IV/2026/SPKT/Polres Polman/Polda Sulbar tertanggal 21 April 2026 terkait kasus pencurian perhiasan emas di Desa Galeso, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar.

Kasus ini bermula saat korban mengetahui sejumlah perhiasan emas milik orang tuanya raib dari dalam rumah. Informasi kehilangan itu terungkap setelah korban mendapat laporan dari tetangga yang melihat seseorang masuk ke rumah tersebut saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.

Berbekal keterangan saksi dan hasil penyelidikan di lapangan, petugas akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu terduga pelaku di Kota Parepare. Tim gabungan kemudian bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud.

Saat akan diamankan, terduga pelaku berinisial I.A. (51) sempat berupaya melarikan diri. Namun, upaya tersebut gagal setelah petugas berhasil menemukan dan menangkapnya saat bersembunyi di belakang salah satu rumah warga.

Tak berhenti di situ, tim kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah terduga pelaku lainnya berinisial A. yang berada di Kelurahan Lapadde, Kota Parepare. Namun saat dilakukan pencarian, yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap I.A., polisi kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial Hj. M. (45) yang diduga berperan menjual emas hasil pencurian. Perempuan tersebut kini turut diperiksa guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Aksi Pencurian Kakao Terekam CCTV, Pemuda 22 Tahun di Wonomulyo Menyerahkan Diri

Dalam operasi penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan, yakni satu jaket hoodie warna hitam merek CK, satu helm bogo warna cokelat, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna hitam-merah yang diduga digunakan para pelaku saat beraksi.

Hasil interogasi mengungkap bahwa I.A. tidak hanya terlibat dalam satu kasus pencurian. Ia mengaku telah beberapa kali melakukan aksi serupa di wilayah Kabupaten Polewali Mandar dengan modus yang terorganisir.

Para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan pembagian tugas yang jelas. Ada yang berperan sebagai eksekutor yang masuk ke rumah korban, ada yang bertugas mengalihkan perhatian penghuni rumah dengan berpura-pura bertanya atau membeli barang, sementara pelaku lainnya mengawasi situasi di sekitar lokasi untuk memastikan kondisi aman sebelum aksi dilakukan.

Kasat Reskrim Polres Polman, AKP Budi Adi, SH, S.Sos., MH, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras tim penyidik yang terus melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

“Terduga pelaku berhasil kami amankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya serta menelusuri barang bukti hasil kejahatan. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, Satreskrim Polres Polman masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan jaringan tersebut. Polisi juga memburu sejumlah terduga pelaku yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa aparat kepolisian akan terus memburu dan menindak setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat hingga tuntas. (*rls)

Baca Juga  Diduga Cemburu di Klinik Berujung Kekerasan, Pria 50 Tahun Babak Belur di Binuang

Sumber : Humas Polres Polman

Editor: Basribas

Iklan