Kado HUT RI ke-81, BPN Polman Targetkan Layanan Peralihan Hak 10 Hari dan Pengukuran Terjadwal 7 Hari
POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar menghadirkan kabar menggembirakan bagi masyarakat. Sebagai bagian dari transformasi pelayanan publik, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Polewali Mandar menargetkan penyelesaian layanan Peralihan Hak atas Tanah hanya dalam waktu 10 hari, sekaligus menerapkan Layanan Pengukuran Terjadwal dengan target penyelesaian paling lambat 7 hari sejak permohonan terdaftar.
Langkah tersebut merupakan implementasi kebijakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
Percepatan layanan ini menjadi angin segar, terutama bagi masyarakat yang tengah melakukan transaksi jual beli tanah maupun mengurus perubahan kepemilikan hak atas tanah. Selama ini, layanan Peralihan Hak merupakan salah satu proses administrasi pertanahan yang paling banyak dibutuhkan karena berkaitan langsung dengan aktivitas ekonomi dan kepastian hukum kepemilikan tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar, Kartini T, menegaskan bahwa percepatan pelayanan bukan berarti mengurangi ketelitian dalam setiap tahapan administrasi. Menurutnya, seluruh proses tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dengan mengoptimalkan efektivitas kerja agar target waktu pelayanan dapat tercapai.
“Percepatan pelayanan bukan berarti mengurangi ketelitian dalam proses. Yang kami dorong adalah bagaimana setiap tahapan dapat berjalan lebih efektif dan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, sehingga masyarakat mendapatkan kepastian dalam pelayanan,” ujar Kartini T. Jumat (14/8/2026)
Ia menjelaskan, target penyelesaian Peralihan Hak selama 10 hari merupakan akumulasi dari beberapa tahapan yang saling berkaitan dan melibatkan sejumlah pihak.
Proses tersebut diawali dengan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama tiga hari, dilanjutkan pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari. Setelah itu, pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan proses balik nama di Kantor Pertanahan yang ditargetkan selesai dalam lima hari.
“Sepuluh hari ini merupakan rangkaian proses yang saling berkaitan. Karena melibatkan beberapa pihak, maka kelancaran setiap tahapan sangat menentukan tercapainya target waktu secara keseluruhan,” jelas Kartini.
Selain percepatan layanan Peralihan Hak, Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar juga terus meningkatkan kualitas pelayanan melalui penerapan Layanan Pengukuran Terjadwal untuk pendaftaran tanah pertama kali.
Melalui layanan tersebut, proses pengukuran ditargetkan selesai paling lambat tujuh hari setelah permohonan resmi terdaftar. Penerapan jadwal yang lebih terstruktur diharapkan mampu memberikan kepastian waktu kepada masyarakat sekaligus memudahkan pemohon mengetahui tahapan pelayanan yang sedang berjalan.
Program ini juga menjadi bagian dari transformasi pelayanan yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar secara bertahap dan berkelanjutan dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang semakin profesional, modern, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Kartini menambahkan, keberhasilan percepatan layanan tidak hanya bergantung pada kesiapan petugas, tetapi juga membutuhkan dukungan masyarakat melalui kelengkapan dokumen dan pemenuhan seluruh persyaratan administrasi sejak awal pengajuan.
“Kami mengimbau masyarakat yang akan mengurus Peralihan Hak maupun Layanan Pengukuran Pendaftaran Tanah Pertama Kali agar memastikan seluruh persyaratan telah lengkap dan sesuai ketentuan. Dengan demikian, proses pelayanan dapat berjalan lebih lancar dan target waktu penyelesaian dapat dipenuhi,” tuturnya.
Momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini menjadi simbol semangat baru dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.
Melalui percepatan layanan pertanahan, Kantor Pertanahan Kabupaten Polewali Mandar berharap masyarakat dapat merasakan manfaat nyata dari reformasi birokrasi yang berorientasi pada pelayanan yang cepat, pasti, dan akuntabel. (*rls)
Editor: Basribas



