POLEWALI MANDAR , Sulbarpos.com— Keadilan negara tidak hanya ditentukan oleh kualitas peraturan perundang-undangan dan kinerja lembaga penegak hukum, tetapi juga berakar pada nilai integritas yang ditanamkan dalam keluarga. Pesan tersebut disampaikan Dr. Muhammad Adam HR, S.H., M.H., dalam orasi ilmiah pada Wisuda Sarjana Angkatan ke-33 Universitas Islam DDI A.G.H. Abdurrahman Ambo Dalle di Gedung Nusantara, Polewali Mandar, Kamis (15/10/2026).
Dalam prosesi akademik tersebut, sebanyak 361 wisudawan dari 10 program studi resmi dikukuhkan. Momentum ini tidak hanya menandai keberhasilan para mahasiswa menyelesaikan pendidikan tinggi, tetapi juga menjadi ruang refleksi mengenai tanggung jawab moral kaum intelektual dalam membangun masyarakat yang berkeadilan, berintegritas, dan menjunjung tinggi supremasi hukum.
Wisuda tersebut turut dihadiri Muhammad Nehru Sagena, S.IP., M.Si., selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah, Bupati Polewali Mandar, mantan Gubernur Sulawesi Barat, serta sejumlah undangan dan unsur sivitas akademika dari berbagai perguruan tinggi di Polewali Mandar.
Dalam orasi ilmiah bertema “Dari Keadilan Keluarga Menuju Keadilan Negara: Aktualisasi Maqāṣid al-Syarī‘ah untuk Memulihkan Marwah Hukum, Meneguhkan Integritas dan Membangun Kepercayaan Publik”, Muhammad Adam menegaskan bahwa pembangunan negara hukum tidak cukup hanya mengandalkan pembentukan regulasi dan reformasi kelembagaan. Keadilan substantif juga memerlukan fondasi etis yang kuat, dimulai dari lingkungan keluarga sebagai ruang pertama pembentukan karakter manusia.
“Negara adalah organisasi besar yang ditopang dari keluarga sebagai organisasi sosial yang paling kecil, tempat pertama manusia belajar tentang kehidupan,” demikian gagasan utama yang ditekankan Muhammad Adam dalam orasinya.
Menurutnya, keluarga memiliki peran strategis dalam membentuk karakter individu melalui penanaman nilai kejujuran, keadilan, tanggung jawab, disiplin, penghormatan terhadap sesama, serta kesadaran mengenai batas penggunaan kekuasaan. Nilai-nilai tersebut menjadi fondasi perilaku seseorang ketika memasuki kehidupan sosial, dunia kerja, pemerintahan, maupun lembaga penegak hukum.
Karena itu, pembenahan tata kelola negara perlu berjalan beriringan dengan penguatan pendidikan karakter dalam keluarga. Integritas, kata dia, tidak boleh berhenti sebagai jargon kelembagaan, tetapi harus diwujudkan dalam perilaku sehari-hari, baik dalam kehidupan pribadi maupun ketika seseorang menjalankan kewenangan publik.
Muhammad Adam juga menyoroti kesenjangan antara keberadaan hukum secara formal dan realitas keadilan yang dirasakan masyarakat. Menurutnya, salah satu tantangan mendasar dalam penyelenggaraan negara hukum adalah memastikan agar setiap orang memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum, tanpa dipengaruhi kedudukan sosial, kekayaan, kekuasaan, maupun hubungan kekerabatan.
Ketika hukum lebih mudah menjangkau masyarakat kecil, tetapi tidak menunjukkan ketegasan yang sama terhadap pihak yang memiliki kekuasaan dan pengaruh, kondisi tersebut berpotensi melemahkan legitimasi institusi hukum sekaligus menggerus kepercayaan publik.
Kepercayaan masyarakat, lanjutnya, merupakan modal penting bagi keberlangsungan negara hukum. Kepercayaan itu hanya dapat dibangun melalui penegakan hukum yang konsisten, transparan, akuntabel, dan bebas dari perlakuan diskriminatif.
Ia juga menekankan bahwa korupsi tidak semata-mata merupakan tindak pidana yang menimbulkan kerugian keuangan negara. Praktik tersebut turut merampas hak masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, bantuan sosial, dan kesempatan ekonomi yang layak.
Dengan demikian, korupsi harus dipahami sebagai persoalan hukum sekaligus persoalan keadilan sosial karena dampaknya secara langsung maupun tidak langsung dirasakan masyarakat, terutama kelompok rentan.
Pemulihan marwah hukum, menurut Muhammad Adam, membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Selain penindakan terhadap pelanggaran, diperlukan pembenahan budaya hukum, penguatan integritas aparat, pengawasan terhadap penggunaan kekuasaan, serta kebijakan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam perspektif keilmuan hukum Islam, Muhammad Adam menawarkan aktualisasi maqāṣid al-syarī‘ah sebagai kerangka etik untuk menilai sejauh mana hukum dan kebijakan publik menghadirkan kemaslahatan serta melindungi martabat manusia.
Konsep tersebut menempatkan perlindungan agama (hifẓ al-dīn), jiwa (hifẓ al-nafs), akal (hifẓ al-‘aql), keturunan (hifẓ al-nasl), dan harta (hifẓ al-māl) sebagai lima tujuan pokok yang perlu menjadi pertimbangan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Implementasinya harus tercermin dalam kebijakan yang menjamin akses terhadap layanan kesehatan, pangan, lingkungan yang baik, dan rasa aman; penyediaan pendidikan bermutu; perlindungan keluarga dan hak anak; serta pengelolaan keuangan publik yang transparan dan bebas dari korupsi.
Muhammad Adam menegaskan bahwa keabsahan formal suatu peraturan belum dengan sendirinya menjamin terwujudnya keadilan substantif. Hukum juga harus dinilai berdasarkan tujuan pembentukannya, proses penerapannya, serta dampaknya terhadap kehidupan masyarakat.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa konsep kemaslahatan tidak boleh dijadikan pembenaran sepihak bagi kepentingan penguasa. Setiap kebijakan tetap harus berlandaskan hukum, didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan, sejalan dengan konstitusi, menghormati hak asasi manusia, membuka ruang partisipasi publik, serta memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang transparan.
Dengan pendekatan tersebut, maqāṣid al-syarī‘ah tidak hanya menjadi wacana normatif keagamaan, tetapi juga dapat berfungsi sebagai landasan etik dalam mengevaluasi kebijakan dan memastikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat.
Aspek lain yang mendapat perhatian dalam orasi tersebut adalah pentingnya menghadirkan keadilan dalam kehidupan keluarga secara nyata. Keadilan keluarga tidak cukup diukur dari pengakuan status hukum perkawinan atau selesainya proses perceraian, tetapi juga dari terpenuhinya hak-hak para pihak setelah keputusan hukum ditetapkan.
Hal itu mencakup pemenuhan nafkah anak, pembagian harta bersama secara adil, akses terhadap bantuan hukum, perlindungan perempuan, serta pengutamaan kepentingan terbaik bagi anak.
Menurut Muhammad Adam, keberhasilan sistem hukum keluarga tidak semata-mata ditentukan oleh selesainya proses persidangan, melainkan juga oleh efektivitas pelaksanaan putusan dan pemulihan hak-hak pihak yang mencari keadilan.
Ia menegaskan bahwa menjadikan keluarga sebagai fondasi integritas tidak berarti mengalihkan tanggung jawab negara kepada rumah tangga, terlebih membebankannya kepada perempuan. Keluarga dan negara harus menjalankan peran secara proporsional dan saling melengkapi.
Keluarga berperan membangun fondasi etis dan karakter individu, sedangkan negara berkewajiban menyediakan regulasi, pelayanan publik, perlindungan hukum, pengawasan, serta penegakan hukum yang adil.
Dalam konteks tersebut, Muhammad Adam menggarisbawahi empat agenda penting untuk memulihkan marwah hukum, yakni membangun keluarga sebagai ekosistem integritas, memastikan putusan hukum keluarga dapat dilaksanakan secara efektif, memulihkan integritas lembaga penegak hukum, serta menerapkan pengujian dampak maqāṣid al-syarī‘ah dalam perumusan kebijakan publik.
Keempat agenda itu menunjukkan bahwa reformasi hukum harus dilakukan secara sistematis, mulai dari pembentukan karakter individu, penguatan kehidupan keluarga, perbaikan tata kelola kelembagaan, hingga penyusunan kebijakan negara yang berorientasi pada kemaslahatan masyarakat.
Di hadapan 361 wisudawan, Muhammad Adam mengingatkan bahwa gelar sarjana bukan sekadar simbol keberhasilan akademik, melainkan amanah intelektual dan sosial yang harus diwujudkan melalui kontribusi nyata bagi masyarakat.
Menurutnya, Indonesia membutuhkan sumber daya manusia yang tidak hanya unggul secara akademik dan profesional, tetapi juga memiliki integritas, keberanian moral, serta kemampuan mempertahankan prinsip kebenaran di tengah berbagai tekanan kepentingan.
Para lulusan diharapkan berani menyampaikan kebenaran meskipun kebohongan menawarkan keuntungan, membela kelompok lemah ketika memilih diam terasa lebih aman, serta menolak pemberian atau fasilitas yang tidak patut meskipun praktik tersebut dianggap lumrah di lingkungannya.
Pesan itu berlaku bagi seluruh bidang profesi. Sarjana yang kelak berkiprah sebagai hakim diharapkan mampu menghasilkan putusan yang memulihkan hak dan martabat pencari keadilan. Advokat dituntut menggunakan keahlian hukumnya untuk memperjuangkan keadilan, bukan menyamarkan ketidakadilan. Sementara itu, birokrat, pendidik, dan calon pemimpin masa depan diharapkan menjadikan integritas sebagai prinsip utama dalam setiap keputusan.
Menutup orasi ilmiahnya, Muhammad Adam menekankan bahwa pemulihan marwah hukum tidak cukup diwujudkan melalui pembangunan gedung pengadilan, penambahan regulasi, atau pernyataan tegas pejabat. Ukuran utamanya terletak pada sejauh mana masyarakat memperoleh perlakuan yang setara, aparat menjalankan amanah secara bertanggung jawab, dan kebijakan publik mampu melindungi kelompok rentan.
Pesan tersebut menjadi refleksi penting bagi para lulusan Universitas Islam DDI A.G.H. Abdurrahman Ambo Dalle. Keberhasilan pendidikan tinggi perlu berjalan seiring dengan pembentukan karakter, kesadaran hukum, dan tanggung jawab sosial.
Sebanyak 361 sarjana yang dikukuhkan diharapkan tidak hanya membawa pulang gelar akademik, tetapi juga mampu berkontribusi dalam membangun keadilan di lingkungan keluarga, menjaga integritas dalam profesi, serta memperkuat kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.
Gagasan utama yang mengemuka dalam orasi tersebut menegaskan bahwa keadilan negara tidak lahir dalam ruang hampa. Keadilan berakar dari nilai yang ditanamkan dalam keluarga, diuji melalui integritas lembaga, dan pada akhirnya harus dirasakan dalam kehidupan masyarakat. (*yyn)
Editor: Basribas




