Shared Berita

MAMUJU, Sulbarpos.com — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Barat memperkuat sinergi lintas instansi dalam mengendalikan pemanfaatan ruang sekaligus mendorong penyelesaian sengketa penataan ruang di daerah.

Penguatan koordinasi tersebut dilakukan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Bidang Penertiban Pemanfaatan Ruang dan Penanganan Sengketa Penataan Ruang yang diselenggarakan Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (DJPPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), pada 3 September 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak di empat provinsi, yakni Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, dan Gorontalo. Bimtek menjadi bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan pengendalian pemanfaatan ruang, sekaligus mendukung proses revisi dan penyusunan Rencana Tata Ruang agar lebih tertib, terarah, dan berkelanjutan.

Di Sulawesi Barat, kegiatan diikuti jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) se-Sulawesi Barat serta para Kepala Kantor Pertanahan se-Sulawesi Barat.

Keterlibatan lintas sektor tersebut dinilai penting karena persoalan pemanfaatan ruang tidak hanya berkaitan dengan aspek teknis tata ruang, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, kepentingan masyarakat, pembangunan daerah, hingga potensi konflik dalam pemanfaatan lahan.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Barat, Fredy Marfin, menegaskan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah dan instansi pertanahan menjadi salah satu kunci untuk memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai ketentuan.

“Kolaborasi antara pemerintah daerah dan instansi pertanahan merupakan kunci dalam mewujudkan pemanfaatan ruang yang tertib dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Fredy Marfin.

Menurutnya, pengendalian pemanfaatan ruang tidak semata-mata bertujuan melakukan penertiban, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan menciptakan kondisi yang mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.

Baca Juga  Kapolda Sulbar Dampingi Wapres Saat Olahraga dan Tanam Pohon Sukun di Lanal Jl. Arteri Mamuju

“Pengendalian pemanfaatan ruang yang efektif tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan,” ujarnya.

Melalui Bimtek tersebut, para pemangku kepentingan diharapkan memiliki pemahaman yang lebih komprehensif mengenai penertiban pemanfaatan ruang serta mekanisme penanganan sengketa penataan ruang.

Koordinasi yang semakin kuat antara Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan, pemerintah daerah dan perangkat teknis bidang penataan ruang juga diharapkan mampu mempercepat respons terhadap berbagai persoalan pemanfaatan ruang yang muncul di wilayah Sulawesi Barat.

Penguatan sinergi tersebut pada akhirnya diharapkan dapat menciptakan tata kelola ruang yang lebih tertib, memberikan kepastian bagi masyarakat dan dunia usaha, serta memastikan pembangunan wilayah tetap berjalan dengan memperhatikan prinsip keberlanjutan.

Dengan koordinasi yang lebih terintegrasi, penataan ruang di Sulawesi Barat diharapkan tidak hanya mampu mencegah munculnya potensi sengketa, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan, kepastian hukum, dan perlindungan kepentingan masyarakat. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan