Shared Berita

MAMUJU, Sulbarpos.com — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Barat melakukan opname fisik Barang Milik Negara (BMN) sebagai langkah memastikan seluruh aset negara yang berada di lingkungan kantor tercatat, terverifikasi, dan dikelola sesuai ketentuan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 4 September 2026 dengan melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi fisik, jumlah, keberadaan, serta kesesuaian aset dengan data administrasi BMN yang tercatat.

Opname fisik menjadi bagian penting dalam menjaga akurasi data aset negara. Melalui verifikasi secara langsung, setiap barang diperiksa dan dicocokkan dengan data administrasi untuk memastikan tidak terdapat perbedaan antara catatan dan kondisi aset di lapangan.

“Opname fisik BMN dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi fisik, jumlah, dan keberadaan aset yang ada di lingkungan Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat.”

Proses tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan BMN. Data yang diperoleh dari hasil pemeriksaan menjadi dasar dalam melakukan penataan dan menentukan tindak lanjut terhadap aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Termasuk di dalamnya, aset yang berdasarkan hasil identifikasi dan verifikasi memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme lelang akan diproses sesuai prosedur dan regulasi pengelolaan Barang Milik Negara.

“Hasil identifikasi dan verifikasi menjadi bagian dari tahapan penataan aset, termasuk menentukan aset yang dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme lelang sesuai ketentuan yang berlaku.”

Bagi Kanwil BPN Sulawesi Barat, pengelolaan BMN tidak hanya berkaitan dengan pencatatan administratif. Ketertiban aset merupakan bagian dari penerapan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus mendukung efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.

Karena itu, pelaksanaan opname fisik secara berkala dipandang penting untuk memastikan setiap aset negara dapat diketahui keberadaan dan kondisinya serta memiliki data yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  BPKPD Sulbar dan Polda Bahas Hibah Rumah Jabatan

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari komitmen Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Barat dalam mewujudkan pengelolaan aset yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Dengan data BMN yang akurat dan terverifikasi, aset negara diharapkan dapat dikelola secara optimal sehingga mampu memberikan dukungan terhadap pelaksanaan tugas pelayanan pertanahan kepada masyarakat di Provinsi Sulawesi Barat. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan