IJS Polman Klarifikasi RDP LPG 3 Kg Di DPRD, Menyoroti Dugaan Peralihan Pangkalan Dan Kuota Serta Keluhan Warga Takatidung.

Dari Kanan : Devisi Hukum IJS, Yusril Maricar, Tengah: Syukur Ketua IJS Polman, Kiri : H. Amirullah Devisi Humas IJS, mengklarifikasi RDP LPG 3 Kg di DPRD Polman, menyoroti dugaan peralihan pangkalan dan kuota serta keluhan warga Takatidung (Poto : Basribas)
Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Ikatan Jurnalis Sulawesi Barat (IJS) Kabupaten Polewali Mandar memberikan klarifikasi terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Polewali Mandar yang digelar pada Kamis, 30 Juli 2026.

Klarifikasi tersebut disampaikan pengurus IJS Polman di Sekretariat IJS Sulawesi Barat, Minggu (2/8/2026), menyusul munculnya sejumlah persoalan dalam RDP yang membahas distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi di Kelurahan Takatidung.

RDP tersebut diajukan IJS untuk menyampaikan keresahan masyarakat terkait dugaan perubahan penyaluran LPG 3 kilogram, termasuk dugaan peralihan pangkalan dan kuota LPG yang sebelumnya diperuntukkan bagi masyarakat di Kelurahan Takatidung.

Ketua IJS Polman, Syukur, mengatakan pengajuan RDP berangkat dari informasi dan keresahan warga yang mengalami kesulitan mendapatkan LPG 3 kilogram bersubsidi setelah terjadi perubahan pola penyaluran di wilayah tersebut.

Menurut Syukur, persoalan itu juga berkaitan dengan Sopyan, yang sebelumnya disebut sebagai pemilik pangkalan LPG sekaligus pengurus IJS Polman. IJS menerima informasi adanya dugaan peralihan pangkalan maupun kuota penerima manfaat dari Kelurahan Takatidung ke Kelurahan Lantora.

“Pengajuan RDP ini karena kami melihat ada keresahan masyarakat. Jatah LPG 3 kilogram yang sebelumnya diperuntukkan bagi warga Takatidung diduga dialihkan ke wilayah lain,” kata Syukur saat ditemui wartawan di Sekretariat IJS Sulawesi Barat.

Syukur menyebut perubahan tersebut berdampak pada sebagian warga Takatidung yang kemudian harus memperoleh LPG melalui pengecer dengan harga lebih tinggi dibandingkan harga LPG bersubsidi di pangkalan.

“Warga akhirnya membeli melalui pengecer dengan harga yang relatif tinggi, sekitar Rp35 ribu,” ujarnya.

Syukur mengakui pembahasan dalam RDP berlangsung cukup alot. Salah satu persoalan yang mencuat adalah pertanyaan mengenai kedudukan IJS sebagai pihak yang mengajukan RDP.

Baca Juga  Remaja Bentrok di Binuang! Dua Kelompok Remaja Saling Serang Batu dan Balok Besi, Polisi Amankan Pelaku

Pertanyaan tersebut disampaikan kuasa hukum Agen PT Hapsa Utama Gas, Amin Sangga, yang mempertanyakan legal standing IJS dalam forum tersebut.

Syukur menilai persoalan kedudukan hukum tidak semestinya menjadi penghalang pembahasan dalam RDP DPRD. Menurut dia, forum tersebut merupakan bagian dari mekanisme DPRD dalam menerima dan membahas aspirasi masyarakat.

Ia menegaskan, kehadiran IJS dalam RDP bukan untuk mengambil alih persoalan hukum, melainkan menyampaikan keresahan masyarakat yang ditemukan di lapangan.

“DPRD adalah rumah rakyat dan tempat menampung aspirasi masyarakat. Kami hadir karena ada keresahan warga terkait distribusi LPG bersubsidi,” jelasnya.

Syukur juga meluruskan posisi Yusril Maricar dalam RDP. Menurutnya, Yusril tidak hadir sebagai kuasa hukum IJS, melainkan sebagai bagian dari Divisi Hukum dan Advokasi IJS Polman.

Sementara Divisi Hukum IJS Polman, Yusril Maricar, mengatakan persoalan legal standing perlu dilihat berdasarkan konteks forum yang sedang berlangsung.

Menurut Yusril, kewajiban menunjukkan surat kuasa atau legal standing secara formal berlaku dalam konteks tertentu, terutama ketika seseorang bertindak sebagai kuasa hukum dalam proses peradilan. Sementara RDP DPRD merupakan forum politik dan kelembagaan untuk menyerap aspirasi serta membahas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Dalam hukum acara, tentu kita memahami bahwa kuasa hukum atau orang yang ditunjuk sebagai kuasa dapat memperlihatkan legal standing atau surat kuasa. Tetapi itu berlaku dalam proses peradilan, bukan dalam forum RDP,” kata Yusril.

Ia mengatakan permohonan RDP yang diajukan IJS sebelumnya telah diterima dan diproses oleh DPRD sebelum forum tersebut dilaksanakan.

Karena itu, Yusril menilai status IJS sebagai pemohon RDP tidak semestinya kembali dipersoalkan ketika forum telah berlangsung.

“Setiap pemohon RDP sudah melalui mekanisme di DPRD. Kalau memang tidak memiliki dasar atau legal standing, tentu DPRD tidak akan melaksanakan RDP tersebut,” ujarnya.

Yusril juga menegaskan bahwa materi yang dibawa IJS dalam RDP berbeda dengan persoalan somasi yang sebelumnya pernah disampaikan kepada pihak tertentu.

Baca Juga  Puasa Tak Surutkan Tekad, TMMD ke-127 Kodim 1402 Polman Pacu Rabat Beton Jalan Bulo–Lenggo

Menurut dia, somasi merupakan persoalan tersendiri yang apabila tidak menemukan penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mekanisme hukum. Sementara RDP kali ini berfokus pada dugaan perubahan penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi dari penerima manfaat sebelumnya kepada pihak atau wilayah lain.

“Yang kami persoalkan sekarang adalah temuan IJS mengenai dugaan peralihan LPG bersubsidi kepada penerima manfaat yang lain. Apakah peralihan itu dilakukan sesuai hak dan ketentuan atau tidak, itu yang ingin kami klarifikasi melalui RDP,” jelasnya.

Yusril mengatakan IJS memilih membawa persoalan tersebut ke DPRD agar dapat dibahas secara terbuka bersama agen, pangkalan, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya.

Langkah itu, kata dia, ditempuh untuk mencari penjelasan dan titik terang sebelum persoalan berkembang menjadi sengketa hukum.

“Kami ingin persoalan ini dibicarakan bersama secara kekeluargaan melalui DPRD. Jangan sampai persoalan yang sebenarnya masih bisa diklarifikasi justru langsung masuk ke ranah hukum dan menjadi lebih berat bagi semua pihak,” katanya.

Selain dugaan peralihan kuota, Yusril menyinggung informasi mengenai penggunaan nama pangkalan milik Sopyan dalam aktivitas penyaluran LPG setelah terjadi perubahan pengelolaan pangkalan.

Menurut dia, persoalan tersebut perlu diklarifikasi terlebih dahulu untuk memastikan status dan mekanisme penggunaan nama pangkalan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Yusril juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta regulasi lain yang berkaitan dengan distribusi LPG bersubsidi.

Namun, ia menegaskan dugaan tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan pembuktian dari pihak-pihak terkait. IJS tidak ingin menarik kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana sebelum adanya pemeriksaan dan pembuktian sesuai mekanisme hukum.

IJS Polman berharap DPRD Polewali Mandar menindaklanjuti hasil RDP dengan meminta penjelasan dari agen, pangkalan, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya.

Baca Juga  BNNP Sulbar dan BNN Polman Berhasil Ungkap Jaringan Peredaran Sabu Lintas Negara

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan duduk persoalan distribusi LPG 3 kilogram bersubsidi di Kelurahan Takatidung, termasuk status pangkalan, kuota, serta mekanisme peralihannya apabila memang terjadi.

IJS menegaskan tujuan utama pengajuan RDP bukan untuk memperkeruh persoalan, melainkan memastikan LPG 3 kilogram bersubsidi tepat sasaran dan benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Organisasi tersebut juga mendorong seluruh pihak mengedepankan klarifikasi dan penyelesaian secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, polemik distribusi LPG bersubsidi di Takatidung diharapkan tidak berhenti pada perdebatan dalam forum RDP, tetapi dapat ditindaklanjuti dengan verifikasi data dan penjelasan dari pihak yang memiliki kewenangan, sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai hak dan akses terhadap LPG 3 kilogram bersubsidi. (*Mull)

Editor: Basribas

Iklan