Kabar Baik ASN Polman! Pemkab Cairkan Gaji ke-13 Senilai Rp35,2 Miliar, Dorong Daya Beli dan Pendidikan Anak

H. Samsul Mahmud menegaskan bahwa pembayaran Gaji ke-13 merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak ASN sekaligus memberikan apresiasi atas kontribusi dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. (Poto : Basribas)
Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Kabar menggembirakan datang bagi ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Polewali Mandar. Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar mulai menyalurkan Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2026 dengan total anggaran mencapai Rp35,27 miliar. Kebijakan ini tidak hanya menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi ASN, tetapi juga diharapkan mampu menggerakkan roda perekonomian daerah menjelang tahun ajaran baru.

Pencairan Gaji ke-13 tersebut dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2026 dengan nilai sebesar Rp35.271.162.063. Dana itu diperuntukkan bagi seluruh ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.

Bupati Polewali Mandar, H. Samsul Mahmud menegaskan bahwa pembayaran Gaji ke-13 merupakan komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak ASN sekaligus memberikan apresiasi atas kontribusi mereka dalam menjalankan roda pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik.

“Gaji ke-13 ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada ASN yang telah menunjukkan dedikasi, loyalitas, dan kinerja dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan daerah serta pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya. Kamis, (4/6/2026)

Menurutnya, keberhasilan berbagai program pemerintah tidak terlepas dari peran ASN sebagai ujung tombak pelayanan publik. Karena itu, pemerintah daerah terus berupaya memastikan hak-hak pegawai dapat terpenuhi secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain memberikan manfaat langsung bagi ASN, penyaluran Gaji ke-13 juga diperkirakan akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah. Dana yang beredar di masyarakat berpotensi meningkatkan daya beli, mendorong aktivitas perdagangan, memperkuat sektor jasa, serta mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.

Momentum pencairan Gaji ke-13 dinilai sangat tepat karena bertepatan dengan persiapan memasuki tahun ajaran baru. Tambahan penghasilan tersebut diharapkan dapat membantu ASN memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan anak, mulai dari biaya perlengkapan sekolah hingga kebutuhan penunjang pendidikan lainnya, sehingga dapat meringankan beban keuangan keluarga.

Baca Juga  Pemkab Polman Genjot Evaluasi SPBE, Targetkan Tata Kelola Pemerintahan Lebih Terintegrasi

Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar juga menegaskan komitmennya untuk terus menjaga tata kelola keuangan daerah yang sehat, transparan, dan akuntabel. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan seluruh program prioritas daerah, termasuk pemenuhan hak-hak ASN, dapat berjalan secara berkelanjutan dan tepat sasaran.

Dengan mulai disalurkannya Gaji ke-13 Tahun Anggaran 2026, pemerintah berharap semangat kerja ASN semakin meningkat sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat. Di sisi lain, kebijakan ini juga diharapkan menjadi stimulus ekonomi yang mampu memberikan efek berganda bagi pertumbuhan usaha masyarakat dan kesejahteraan daerah secara keseluruhan.

Gaji ke-13 merupakan salah satu komponen penghasilan yang diberikan pemerintah kepada ASN sebagai bentuk dukungan terhadap kebutuhan keluarga, khususnya dalam menghadapi pengeluaran pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

Kebijakan ini sekaligus menjadi instrumen pemerintah dalam menjaga keseimbangan daya beli masyarakat dan mendorong perputaran ekonomi daerah. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan