Sulbarpos.com , Polewali — Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar (Polman) berhasil mengamankan kembali seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sebelumnya telah terpidana dalam kasus narkoba.
Dony Zulkarnain, yang sebelumnya bekerja di dinas Pemuda dan Olahraga kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan, kini berada dalam tahanan setelah ditangkap oleh Tim Kasipidum Kejari Polman bekerja sama dengan BNNK di Kabupaten Pinrang, Rabu (30/8/2023) kemarin.
Dony Zulkarnain juga sebelumnya telah menjalani masa hukuman selama 9 bulan di Lapas Polewali sejak Januari 2023. Ia awalnya divonis bersalah atas penggunaan narkotika jenis sabu-sabu dan dikenai hukuman penjara selama tiga tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar. Setelah upaya kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) ditolak, Dony harus menjalani sisa masa tahanan selama dua tahun.
Kepala Kejari Polman, Zulkifli mengungkapkan bahwa penangkapan kembali Dony Zulkarnain ini dilakukan berdasarkan keputusan MA 630087k/pidpidsus/2022 tanggal 15 Desember 2022 yang menolak kasasi terdakwa.
“Dony akan kembali menjalani masa tahanan selama 2 tahun sesuai dengan keputusan tersebut. Pihak kejaksaan akan menjerat Dony dengan Pasal 114 Undang-undang tentang narkotika, mengingat adanya alat bukti dan hasil pemeriksaan yang menunjukkan penggunaan sabu”, tegas Zulkifli.
Zulkifli menyampaikan, dengan dasar keputusan MA, terdakwa akan menjalani hukuman penjara selama 3 tahun dan denda Rp 1 miliar, dengan sisa masa tahanan selama 2 tahun.
(Sulbarpos/Basribas)