Sulbarpos.com, Simalungun – Tim Gabungan Polda Sumut dan Polres Simalungun Ringkus Dua Residivis Pencuri Gudang Sawit.
Tim Gabungan Jatanras Polda Sumut dan Polres Simalungun berhasil meringkus 2 (dua) residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (menggunakan senjata api) yang terjadi di Huta IV Nagori Huta Parik IV Simalungun pada Minggu, 5 Maret 2023 lalu.
Kapolda Sumut melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan, kedua pelaku diamankan dari dua lokasi berbeda.
“Dua pelaku berhasil kita amankan dari dua lokasi berbeda yaitu FS (29) di Kab. Asahan dan BP (32) di Rokan Hilir Riau”, ujar Hadi
Hadi menuturkan kejadian pencurian di gudang sawit milik Ratmanto (38) di Huta IV Nagori Huta Parik Kec. Ujung Padang, Ke. Simalungun terjadi pada Kamis, 2 Maret 2023 sekitar pukul 09.30 WIB
Saat itu, salah satu pelaku masuk ke gudang sawit milik korban dan mengarahkan senjata api kepada korban. Selanjutnya, pelaku mengambil tas sandang milik korban dan menggasak uang tunai sebesar Rp 18.120.000;
Kemudian, pelaku langsung keluar melarikan diri bersama temannya yang sudah menunggu di luar dengan menggunakan sepeda motor dan bergegas kabur.
“Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik”, pungkas Hadi.
*Humas Polres Simalungun