Linkar Laporkan Dugaan Penyimpangan Revitalisasi Sekolah ke Kejari Polman, Kajari Tegaskan Tak Jadi Tameng Hukum

Gabungan LSM Linkar melaporkan dugaan penyimpangan proyek revitalisasi sekolah di Polewali Mandar ke Kejari Polman. (Poto : Istimewa)
Shared Berita

POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com – Program revitalisasi sekolah yang digadang-gadang untuk meningkatkan kualitas sarana pendidikan di Kabupaten Polewali Mandar kini menjadi sorotan tajam. Gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Lintas Kerja Sama Antar Lembaga (Linkar) mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Polewali Mandar, Senin (27/7/2026), membawa hasil investigasi yang mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Dalam audiensi itu, Linkar mempertanyakan peran Kejaksaan sekaligus menyerahkan laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dinilai berpotensi menjadi pintu masuk tindak pidana korupsi.

Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, SH, didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Muhammad Rezky Satria Ramadhan.

Koordinator Linkar yang juga Ketua LSM Amperak, Arwin Hariyanto, mengungkapkan bahwa kedatangan mereka bertujuan mengonfirmasi hasil investigasi lapangan terkait pembentukan Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dalam program revitalisasi sekolah.

Menurut Arwin, terdapat dugaan kuat bahwa pelaksanaan proyek revitalisasi yang merupakan program aspirasi anggota DPR RI Daerah Pemilihan Sulawesi Barat tidak berjalan sesuai mekanisme yang semestinya.

“Kunjungan ini untuk mengonfirmasi temuan di lapangan bahwa kuat dugaan program revitalisasi yang merupakan aspirasi anggota DPR RI Dapil Sulawesi Barat terkesan terjadi praktik bagi-bagi proyek. Seharusnya program ini dikelola secara swakelola, bukan melalui pola kontraktual. Namun faktanya, pelaksana di lapangan justru didominasi oleh kontraktor,” ujar Arwin usai bertemu Kajari Polman.

Tak hanya melakukan audiensi, Linkar juga menyerahkan laporan resmi berisi hasil temuan investigasi di sejumlah sekolah penerima bantuan revitalisasi.

Arwin menilai terdapat berbagai persoalan administrasi yang patut mendapat perhatian serius aparat penegak hukum karena berpotensi menjadi celah terjadinya penyimpangan.

Baca Juga  Satlantas Polres Polman Tangani Laka Lantas di Jalan Andi Depu, Korban Sempat Tak Sadarkan Diri

“Kehadiran kami bukan sekadar berdiskusi, tetapi juga menyerahkan laporan hasil temuan di sekolah-sekolah penerima revitalisasi. Kami menduga banyak kesalahan administrasi yang dapat menjadi pintu masuk terjadinya penyimpangan. Pola yang kami temukan juga terkesan sistematis dan terstruktur,” tegasnya.

Menanggapi berbagai pertanyaan dan laporan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Nurcholis, memberikan penegasan bahwa keterlibatan Kejaksaan dalam proyek revitalisasi SD dan SMP melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) semata-mata berupa pendampingan hukum, bukan untuk melindungi pihak tertentu dari pengawasan publik.

Ia menegaskan, pendampingan hukum dilakukan sebagai langkah preventif agar pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan, kontrak pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu, serta mengantisipasi berbagai hambatan teknis yang berpotensi mengganggu penyelesaian proyek.

“Peran Kejaksaan dalam proyek revitalisasi bukan sebagai tameng hukum. Pihak sekolah juga tidak boleh membawa-bawa nama Kejaksaan untuk menghindari kontrol sosial dari LSM maupun masyarakat,” tegas Nurcholis.

Menurutnya, selama ini kemungkinan terjadi miskomunikasi di lapangan sehingga keberadaan Kejaksaan dalam program pendampingan hukum sering disalahartikan sebagai bentuk perlindungan terhadap pelaksana proyek.

Dalam audiensi tersebut, Kejari Polman juga menerima berbagai masukan mengenai persoalan internal sekolah, termasuk dugaan adanya penunjukan panitia maupun komite pelaksana yang telah ditentukan oleh pihak tertentu.

Atas berbagai informasi tersebut, Nurcholis menyatakan Kejaksaan akan memanggil Dinas Pendidikan bersama para kepala sekolah untuk memberikan penjelasan sekaligus memperjelas mekanisme pelaksanaan program revitalisasi agar tidak menimbulkan persepsi keliru di masyarakat.

Meski mengedepankan langkah pencegahan melalui pendampingan hukum, Nurcholis memastikan Kejaksaan tidak akan memberikan toleransi apabila dalam proses pendampingan ditemukan indikasi tindak pidana korupsi.

“Apabila dalam pendampingan ditemukan indikasi atau dugaan tindak pidana korupsi yang menghambat pelaksanaan proyek, maka kontrak pendampingan akan diputus dan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga  Kasi Intel Baru Dilantik, Kajari Polman Tegaskan Intelijen Harus Jadi “Mata dan Telinga” Penegakan Hukum

Audiensi tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pelaksanaan program revitalisasi sekolah di Polewali Mandar kini berada dalam sorotan publik.

Laporan yang telah diserahkan Linkar membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh dugaan penyimpangan, sekaligus memastikan program peningkatan sarana pendidikan benar-benar berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi dunia pendidikan, bukan menjadi ladang kepentingan pihak-pihak tertentu. (*rls)

Editor: Basribas

Iklan