Shared Berita

Sulbarpos.com, Majene — Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Tubo Sendana melaksanakan kegiatan pembinaan aparatur Pengawas pemilu terkait dengan tata cara penerimaan laporan dan penanganan pelanggaran pemilu yang dilaksanakan di Sekretariat Panwaslu, kecamatan Tubo Sendana, Kamis (10/8/2023)

Baca Juga  Pembangunan Mesjid Nurul Huda Banua Dilanjutkan

Kegiatan tersebut dihadiri dan dibuka langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Majene, Muhammad Dardi Koordinator, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa beserta Staf Divisi yang juga sebagai Narasumber.

Adapun sebagai peserta adalah Ketua, Anggota Panwaslu Kecamatan Tubo Sendana beserta jajaran staf dan juga Panwaslu Kelurahan/Desa se-kecamatan Tubo Sendana.

foto : Kegiatan Pembinaan Aparatur Pengawas yang dilakukan Panwaslu Kecamatan Tubo Sendana

“Kegiatan ini sangat penting diketahui oleh Para staf dan panwaslu Kelurahan/Desa sebab jika ada pelapor staf yang akan menerima laporan tersebut”, ujar Muhammad Dardi di Majene, Kamis (10/8/2023).

Di akhir kegiatan tersebut, Staf Bawaslu Kabupaten Majene menjelaskan secara rinci terkait formulir dan berkas-berkas yang harus diisi.

“Jika ada pelapor dan selanjutnya mengarahkan kepada semua peserta yang hadir untuk melakukan simulasi terkait tata cara penerimaan laporan Pelanggaran pemilu”, kata dia.

Baca Juga  Pendapatan BBIP Poniang Masih Diangka Rp1,5 Miliar, Komisi II DPRD Sulbar : Potensi di BBIP Poniang Perlu Dibenahi

(Sulbarpos/Syam)

Iklan