RDP DPRD Polman Bahas BPJS Relawan MBG, Mitra Pengelola Didorong Tanggung Iuran BPJS
POLEWALI MANDAR, Sulbarpos.com — Polemik pembiayaan jaminan kesehatan ratusan relawan Dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Polewali Mandar (Polman) kembali menjadi perhatian DPRD. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (30/7/2026), DPRD menegaskan bahwa kepesertaan BPJS pekerja semestinya tidak terus dibebankan kepada pemerintah daerah apabila relawan tersebut memiliki hubungan kerja dengan mitra atau yayasan pengelola dapur MBG.
RDP yang digelar di Ruang Aspirasi DPRD Polman itu menghadirkan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) SE Kabupaten Polman, Dinas Sosial, Dinas Transmigrasi, serta BPJS Kesehatan. Pembahasan difokuskan pada skema pembiayaan jaminan kesehatan relawan sekaligus mencari solusi agar beban pembiayaan tidak semakin menekan kemampuan fiskal daerah.
Anggota DPRD Polman, Rudi, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap keberlanjutan pembiayaan jaminan kesehatan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, keterbatasan fiskal daerah dapat membuat pembiayaan tersebut berujung pada penumpukan kewajiban hingga tahun berikutnya.
“Pemerintah Kabupaten Polman diperkirakan akan berutang Rp6 miliar hingga Rp8 miliar tahun ini. Dengan kondisi kemampuan fiskal APBD saat ini, utang tersebut kemungkinan menyeberang ke tahun 2027 dan berpotensi menghambat berbagai program pembangunan daerah lainnya,” ujar Rudi dalam RDP.
Atas kondisi tersebut, DPRD mendorong perubahan pola pembiayaan dengan mengarahkan mitra kerja atau yayasan yang mengelola Dapur MBG untuk mengambil tanggung jawab terhadap jaminan sosial para pekerjanya.
DPRD menilai, apabila mitra pengelola dapur berada dalam kategori pemberi kerja atau badan usaha dan memiliki hubungan kerja dengan para relawan, maka kewajiban kepesertaan jaminan sosial perlu menjadi bagian dari tanggung jawab pemberi kerja.
Rudi menegaskan, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk membebani para relawan. Sebaliknya, DPRD ingin memastikan pekerja tetap memperoleh perlindungan jaminan sosial sekaligus mengurangi tekanan terhadap keuangan daerah.
“Kami tidak berniat membebani pekerja maupun pemerintah pusat, melainkan menyasar para mitra atau pengelola dapur yang berkategori pengusaha. Mereka memiliki ikatan kerja dan operasional usaha, sehingga sepatutnya ikut berempati dan berkontribusi menanggung iuran kesehatan pekerja mereka,” tegasnya.
Ketua DPRD Polman, Fahry Fadhly, mengatakan sebagian mitra pengelola Dapur MBG sejauh ini telah menunjukkan komitmen untuk membayarkan iuran BPJS bagi para relawan yang bekerja di dapur masing-masing.
Namun, persoalan yang muncul di lapangan adalah kebutuhan terhadap kepastian administrasi dan dasar regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi seluruh mitra.
Fahry menilai, secara prinsip, kewajiban pemberi kerja dalam kepesertaan BPJS telah memiliki dasar aturan yang jelas. Karena itu, pihaknya mendorong agar pelaksanaan kewajiban tersebut dapat diterapkan secara seragam kepada seluruh mitra pengelola Dapur MBG.
“Secara aturan BPJS, kewajiban pemberi kerja itu sudah jelas. Cuma sebagian mitra di lapangan memang butuh kejelasan regulasi,” kata Fahry.
Untuk memperjelas mekanisme tersebut, Fahry mendorong Korwil SPPG Polman menerbitkan surat instruksi yang dapat menjadi pedoman bagi seluruh mitra agar menanggung BPJS Kesehatan pekerjanya.
“Kami mendorong Korwil SPPG dapat mengeluarkan surat instruksi agar semua mitra menanggung BPJS Kesehatan pekerjanya,” tegasnya.
Selain itu, DPRD Polman berencana melakukan koordinasi dengan DPRD Sulawesi Selatan untuk mempelajari petunjuk teknis yang telah diterapkan di wilayah tersebut. Langkah itu dinilai penting untuk mencari model pelaksanaan yang memiliki dasar administrasi dan regulasi yang lebih jelas.
Sementara itu, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Polman, Yusuf, menjelaskan bahwa pengelolaan dana operasional SPPG tidak dapat dilakukan secara bebas. Setiap pengeluaran harus mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang ditetapkan pemerintah pusat.
Menurut Yusuf, posisi pengelola anggaran yang berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN) membuat setiap penggunaan anggaran harus memiliki dasar administrasi yang sesuai dengan ketentuan.
“Semua anggaran yang kami keluarkan merujuk pada Juknis. Jika pada draf juknis baru nanti alokasi operasional secara tertulis mencantumkan pembiayaan BPJS Kesehatan, kami siap memproses pembayaran tagihannya bulanan. Namun, untuk saat ini kami tidak bisa mengeluarkan surat atau anggaran di luar juknis resmi,” terang Yusuf.
Ia juga menjelaskan bahwa Korwil SPPG di tingkat kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk menerbitkan keputusan secara mandiri. Struktur tersebut berada di bawah kendali Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) regional.
Karena itu, Yusuf menyarankan agar komunikasi terkait pembiayaan BPJS juga dilakukan langsung dengan pimpinan yayasan atau mitra yang menjadi pengelola Dapur MBG.
Untuk menghindari kebuntuan akibat perbedaan antara kebutuhan di lapangan dan ketentuan teknis yang berlaku, DPRD Polman memberikan waktu satu minggu kepada Korwil SPPG bersama pihak terkait untuk membangun komunikasi dengan seluruh mitra pengelola Dapur MBG.
DPRD berharap tenggat tersebut dapat dimanfaatkan untuk menemukan formula pembiayaan yang tidak mengorbankan hak jaminan kesehatan para relawan sekaligus tidak memperberat kondisi fiskal Kabupaten Polman.
Persoalan BPJS ini selanjutnya diharapkan tidak berhenti pada pembahasan RDP, tetapi menghasilkan kesepahaman yang memiliki dasar hukum dan mekanisme administrasi yang jelas. Dengan demikian, para relawan Dapur MBG tetap memperoleh perlindungan jaminan kesehatan, sementara pemerintah daerah tidak terus menanggung beban pembiayaan yang berpotensi mengurangi ruang fiskal untuk program pembangunan lainnya.
Ketua DPRD Polman, Fahry Fadhly, secara khusus mendorong Korwil SPPG agar mengeluarkan surat instruksi kepada seluruh mitra pengelola Dapur MBG untuk menanggung BPJS Kesehatan para pekerjanya.
Dorongan tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD mencari solusi atas persoalan pembiayaan jaminan kesehatan sekaligus memperjelas tanggung jawab pemberi kerja dalam penyelenggaraan program MBG. (*Mull)
Editor: Basribas



