Shared Berita

Sulbarpos.com , Polewali — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Hasan Bado mensosialisasikan Ranperda Tentang Jaringan Utilitas Di Dua Titik di Kabupaten Polewali Mandar, Kamis (13/4/2023).

Kunjungan kerja Tahap Pertama di desa palatta kecamatan Tapango yang dihadiri Kepala Desa Palatta Tokoh Agama dan Tokoh Pemuda serta Tokoh adat, kemudian dilanjutkan buka bersama di Masjid Al-Iklas palatta.

Tahap kedua di laksanakan di desa Pulliwa kecamatan Bulo yang kemudian dilanjutkan menghadiri undangan penutupan Amalia Ramadhan 1444 Hijriah. Hadir dalam acara Camat Bulo yang diwakili Naim Hapid logawali kasi pemerintah desa, KUA Kecamatan Bulo, kepala Desa Pulliwa dan kepala Desa Ihing serta pendamping TPA Sekecamatan Bulo.

Hasan Bado dalam materi Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang jaringan Utilitas menyampaikan Perda menjadi bagian dari keseriusan pemerintah dalam penataan kota serta demi mewujudkan visi dan misi dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)

“Perda tentang Jaringan Utilitas ini dapat menjadi dasar aturan yang jelas bagi pembangunan Sulbar ke depan, terlebih Provinsi Sulawesi Barat diproyeksikan akan menjadi pusat ekonomi dan bisnis untuk menopang ibu kota Baru di Kalimantan”, tutur Hasan Bado di Polewali, Kamis (13/4/2023).

Berdasarkan pengertian Normatif dalam Permen PU No; 20/Prt/M/2010, utilitas meliputi: listrik, telekomonikasi, informasi air, minyak, gas, dan bahan bakar lainnya sanitasi dan sejenisnya.

Jaringan maksudnya adalah susunan komponen utilitas yang terhubung secara fungsional sehingga jelas awal dan akhirnya, serta faktor uang berpengaruh terhadap proses berlangsungnya fungsi utilitas tersebut.

Dipandang perlunya pembuatan peraturan pelaksanaan lebih lanjut pasca putusan mahkama konstitusi No; 91/PUU -XVIII/2020 atas UU No: 11 Tahun 2020 terkait Pasal 4 UU citaker yang menyebutkan pengadaan tanah dan khususnya pemberian hak atas tanah.

Baca Juga  BPOM Sulbar Bersama Anggota DPR RI Komisi IX Andi Ruskati Ali Baal Gelar KIE

Untuk ruang bawah tanah untuk dapat mengakomodir pembangunan jaringan utilitas terpadu yang didasarkan tidak hanya pada perjanjian kerja sama pemanfaatan namun juga didasarkan pada suatu bukti hak atas tanah yang terbitkan oleh Negara.

(Sulbarpos /Basribas)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan