Sulbarpos.com, Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat terus memperkuat langkah pengamanan dan penertiban aset kendaraan dinas (randis) yang digunakan oleh perangkat daerah.
Isu ini menjadi fokus utama dalam rapat yang dipimpin oleh Wakil Gubernur Sulbar, Salim S Mengga, di ruang kerjanya pada Senin, 21 April 2025.
Dalam rapat tersebut, dibahas secara mendalam progres pengembalian randis serta langkah strategis dalam menangani kendaraan yang sudah tidak layak pakai.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sulbar, Masriadi Adjo, mengungkapkan bahwa dari total 43 unit kendaraan yang ditelusuri, baru 28 yang berhasil ditarik kembali. Rinciannya, 13 sepeda motor dan 12 mobil dinas.
“Dari 12 mobil, lima masih dalam kondisi baik dan tujuh lainnya rusak. Sementara itu, dari 13 motor, 10 layak pakai dan tiga unit dalam kondisi rusak,” ungkap Masriadi.
Ia menambahkan, kendaraan yang sudah tidak bisa difungsikan akan segera dilelang. Bila tidak terjual, maka akan dihapus dari daftar aset daerah.
“Banyak kendaraan yang sudah tidak digunakan tapi masih tercatat, sehingga terkesan jumlah aset kita banyak. Penghapusan ini perlu dilakukan agar data lebih akurat dan pengelolaan aset lebih efisien,” jelasnya.
Masriadi juga menyebut adanya randis yang dinyatakan hilang. Untuk kasus seperti ini, pihaknya mendorong agar segera dilaporkan ke kepolisian, untuk selanjutnya diproses melalui Inspektorat dan disidangkan dalam mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).
Sementara itu, Kepala Inspektorat Sulbar, M. Natsir, mengatakan bahwa berbagai pendekatan telah dilakukan untuk mendorong pengembalian randis, mulai dari pendekatan formal hingga persuasif secara kekeluargaan.
“Hingga saat ini, masih ada 15 unit kendaraan yang belum dikembalikan. Bahkan, ada OPD yang belum menyerahkan satu pun randis. Wakil Gubernur telah menginstruksikan langkah tegas untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Natsir.
Ia menekankan pentingnya pembenahan sistem pelaporan aset di masing-masing OPD, di mana setiap pejabat pengguna barang wajib melaporkan kondisi dan keberadaan aset secara berkala.
Terkait sejumlah randis yang masih berada di luar daerah, Wakil Gubernur Sulbar akan mengirimkan surat resmi. Salah satu kasus, sebuah kendaraan dinas diketahui masih digunakan oleh staf yang kini bekerja di Pemprov Sulawesi Selatan.
“Pegawai tersebut dulunya bertugas di Sulbar, lalu pindah ke Sulsel dan membawa kendaraan tanpa prosedur pengembalian. Ada juga unit yang sempat berada di Enrekang, namun kini sudah berhasil ditarik kembali,” tutup Natsir.
(Adv)